Surabaya (beritajatim.com)– Pelaku pembobol kartu ATM kembali diamankan Polrestabes Surabaya usai membekuk dua tersangka penguras ATM beberapa waktu lalu.
Untuk kasus pembobolan kali ini petugas berhasil mengamankan empat tersangka setelah ada laporan dari Eko (korban) asal Jalan Taman Siswa I, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Tengah.
“Dalam beraksi, komplotan pelaku ini mencari sasaran korban yang sedang keluar hotel dengan menggunakan sandal berlabel dari hotel,” jelas AKBP Leonardus Simarmata, Wakaplrestabes Surabaya, Senin (4/11/2019).
Setelah itu, pelaku bergantian mendekati korban dan berkenalan dengan mengaku berasal dari negara Brunei Darussalam hingga terjadi perbincangan/Obrolan.
Dalam obrolan itu, pelaku mengaku dari Kalimantan dan secara kebetulan korban juga berasal dari Kalimantan. Pelaku juga mengaku mempunyai kebun Sawit.
“Pelaku Rizal kemudian pura-pura sedang mencari cangkang sawit dan juga korban kerjasama hingga korban tertarik karena dijanjikan olehnya keuntungan 5%,” sebutnya.
Mereka juga meyakinkan korban dengan menujukkan Kartu ATM yang saldonya ada uang 1 Milyar. Dengan disaksikan oleh korban hingga mempercayainya.
Pada saat korban diminta mengambil uang, pada saat korban memasukkan kartu ATM dan menekan tombol PINnya, pelaku Rizal melihat dengan cara mengintip nomer Pin. Sejurus kemudian, pelaku Rizal menukar kartu ATM milik Korban dengan Kartu ATM miliknya yang saldonya kosong.
Barang bukti yang diamankan dari kelompok ini berupa, 1 (satu) buah Kartu ATM yang berisi seolah-olah saldonya 1 Milyad yang digunakan untuk mengelabui korban, 2 (dua) buah Kartu ATM.
Ada pula, 3 (tiga) Unit HP merk Nokia, Uang tunai Rp 6.600.000, hasil Kejahatan dan 3 (tiga) buah dompet serta 1 (satu) Unit Mobil Toyota Rush warna Silver sebagai sarana.
[berita-terkait number=”3″ tag=”penipuan”]
Empat pelaku yang diamankan, Nasir (56) asal Kecamatan Daupetue kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, Rizal (41) Kel. Lale Bata Kec. Pancarijang Kab. Sidrap Sulawesi Selatan, Yamin (45) asal Kel. Letta Kec. Bantaeng Kab. Bantaeng Sulawesi Selatan dan Hendri (35) asal Kec. Lale Bata Kec. Pancarijang Kab. Sidrap Sulawesi Selatan.
Keempatnya kini mendekam dalam penjara di Polrestabes Surabaya. Polisi akan menjerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan yang ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Man/ted)






