Surabaya (beritajatim.com)– FM (26) warga Kota Surabaya tak bisa berkutik saat sang istri IST (25) melihat suaminya mandi dengan sang adik.
Padahal CT (14) adik kandung IST ini masih duduk di bangku SMP. Menurut AKP Ruth Dewi, Kanit Unit PPA Polretabes Surabaya menjelaskan, FM sudah berkali-kali setubuhi iparnya.
“Awalnya FM melihat CT atau korban ini tidur. Karena tergoda CT saat tidur, FM pelaku yang juga kakak ipar ini melakukan tindakan begituan,” jelasnya, Kamis (29/8/2019).
Karena masih lugu, polos dan tergoda aksi pelaku, korban pun lantas terkena bujuk rayu kakak iparnya ini.
Selain berkali-kali melakukan hubungan badan, korban juga dirayu untuk “mandi besar” layaknya pasutri resmi.
“Mandi besar itu ya mandi bersama pelaku dan korban. Karena dibujuk dan dirayu akhirnya korban pun tertipu,” lanjutnya.
Sebagai istri yang sah, IST usai memergoki pelaku dan adiknya mandi ini pun lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Surabaya.
[berita-terkait number=”3″ tag=”unit-ppa”]
Usai melapor, pelaku pun langsung ditangkap letugas pada Rabu (28/8/2019) kemarin.
“Pasal yang disangkakan sama yakni pasal 35 UU perlindungan anak,” pungkas Akp Ruth.(man/ted)






