Malang (beritajatim.com) – Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan), Kabupaten Malang, bakal mengadakan sidak hewan kurban yang dijual di pasaran dalam beberapa hari mendatang. Disnakeswan setempat juga mengimbau supaya tidak menyembelih hewan betina yang masih produktif.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Disnakeswan Kabupaten Malang, Nurcahyo pada awak media, Rabu (7/8/2019).
Menurut Nurcahyo, dalam waktu dekat pihaknya bakal melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) terhadap para penjual hewan untuk mengecek kondisi hewan kurban yang akan di jual.
“Dalam sidak nanti jika ditemukan yang kurang sehat seperti matanya beleken, hidung juga beringus, maka kami akan menyarankan untuk tidak menjualnya terlebih dahulu dan melakukan pengobatan kepada hewan,” ungkapnya.
Nurcahyo menjelaskan, pihaknya sudah memerintahkan petugas kesehatan hewan untuk melakukan pengecekan ke masing-masing peternak yang berjualan. Tapi hingga kini, di Kabupaten Malang masih aman dari Penyakit hewan yang paling ditakutkan yakni Anthrax.
“Mereka sudah melakukan pengecekan sejak H-7. Hasilnya tidak ditemukan adanya Anthrax. Tapi saya dan tim lain akan turun besok, secara besar-besaran,” tegasnya.
Nurcahyo berpesan pada masyarakat supaya tidak membeli dan menjual hewan betina yang dianggap masih produktif untuk dikurbankan (disembelih). Karena, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan pasal 18 ayat (4), setiap orang dilarang menyembelih ternak ruminansia kecil betina produktif atau ternak ruminansia besar betina produktif.
[berita-terkait number=”4″ tag=”idul-adha”]
“Berdasarkan UU tersebut, pembeli yang akan menyembelih hewan tersebut, maka akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, dan denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 300 juta,” pungkasnya. [yog/but]







