Jember (beritajatim.com) – Jaksa mengembalikan berkas tahap pertama kasus operasi tangkap tangan (OTT) pungutan liar Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kepada Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur.
\\r\\n
\\\”Berkas P-19 dari Kejaksaan Negeri Jember sudah kami terima. Kami akan memenuhi isi materi. Ada beberapa sudah kami laksanakan. Minggu ini, kami akan susun kembali kekurangannya sesuai petunjuk jaksa, lalu kami kembalikan ke kejaksaan,\\\” kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminalitas Polres Jember Ajun Komisaris Yadwivana Jumbo Qantas, Rabu (26/12/2018).
\\r\\n
Jumbo melakukan pendalaman kembali dari beberapa saksi untuk melengkapi berkas itu. \\\”Kalau sudah lengkap akan kami langsung kirim,\\\” katanya.
\\r\\n
Polisi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kantor Dispendukcapil Jember, Rabu (31/10/2018) malam. Dua orang ditetapkan menjadi tersangka pungli pengurusan administrasi kependudukan, yakni Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Jember Sri Wahyuniati dan Abdul Kadar, aktivis Relawan Noeb (No Eks Birokrasi), sebuah kelompok relawan yang menolak birokrat menjadi bupati saat Pemilihan Kepala Daerah Jember 2015.
\\r\\n
Wahyuniati ditahan di sel Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur. Sementara Kadar dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2 A. [wir]





