Pamekasan (beritajatim.com) – Anggota Komisi VIII DPR RI, Hj Ansari, meminta pemerintah dan aparat penegak hukum bersinergi dalam menangani kasus dugaan rudapaksa terhadap perempuan penyandang disabilitas di Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
Ia menilai penanganan perkara tidak boleh berhenti pada proses hukum terhadap terduga pelaku, tetapi juga harus mencakup perlindungan serta pemulihan kondisi psikologis korban.
Apalagi korban redupaksa tersebut juga cenderung berada dalam kondisi rentan dan membutuhkan pendampingan secara menyeluruh, sehingga kasus tersebut bukan semata persoalan penegakan hukum, tetapi juga menyangkut hak korban untuk memperoleh perlindungan, pendampingan, dan pemulihan mental.
“Ini bukan hanya persoalan penegakan hukum, sehingga korban harus benar-benar mendapatkan perlindungan, pendampingan, dan pemulihan mental yang layak,” kata Hj Ansari, Rabu (23/9/2026).
Selain itu, Hj Ansari juga menekankan aspek sosial dan psikologis yang harus menjadi bagian dari penanganan sejak awal. Menurutnya pendampingan tidak seharusnya baru diberikan setelah proses hukum selesai. “Tentu kami mengapresiasi langkah kepolisian yang sudah mendalami perkara ini, termasuk menangkap salah satu terduga pelaku dan memburu terduga pelaku lainnya,” ungkapnya.
“Bagi kami, proses hukum harus terus berjalan sampai tuntas dan tidak boleh memberikan ruang bagi pelaku untuk menghindari pertanggungjawaban atas perbuatan yang dilakukan,” sambung Legislator Senayan dari Dapil Jatim XI Madura.
Di sisi lain, perhatian terhadap korban juga harus terus diberikan selama dan setelah proses penyidikan. “Tidak kalah penting, korban juga harus dipastikan mendapatkan pendampingan hingga kondisi sosial dan mentalnya kembali pulih,” imbuhnya.
Tidak hanya itu, Hj Ansari juga menegaskan Komisi VIII DPR RI memiliki ruang lingkup kerja yang berkaitan dengan bidang sosial, pemberdayaan perempuan, serta perlindungan anak. Karena itu, persoalan yang melibatkan kelompok rentan seperti perempuan penyandang disabilitas perlu menjadi perhatian.
“Yang paling penting, korban jangan sampai ditinggalkan setelah kasusnya ditangani. Perlindungan dan pemulihan harus berjalan beriringan dengan penegakan hukum. Oleh karena itu kami meminta pengusutan perkara tidak hanya berorientasi pada penetapan tersangka dan vonis hukum semata,” tegasnya.
“Artinya seluruh pihak terkait harus bersinergi menangani perkara ini, mulai dari kepolisian, pemerintah daerah, dinas sosial, serta lembaga yang bergerak di bidang perlindungan perempuan dan penyandang disabilitas. Sinergi itu penting agar korban benar-benar mendapatkan hak-haknya, termasuk pendampingan dan perlindungan selama proses hukum berlangsung,” jelasnya.
Terlebih kasus dugaan kekerasan seksual tersebut juga mendapat perhatian dari Polda Jawa Timur. Bahkan Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum sempat mengunjungi korban bersama komunitas difabel.
Kunjungan tersebut menunjukkan sebagai upaya memberikan pendampingan sekaligus penguatan mental bagi korban. “Kami pastikan penanganan kasus pemeriksaan ditangani secara profesional dan transparan,” tegas Kasi Humas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama, beberapa waktu lalu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun beritajatim.com, kasus tersebut menimpa seorang perempuan berusia 46 tahun yang terjadi sebanyak empat kali di wilayah kecamatan Pakong, dan Penganten, mengacu dari dokumen laporan di Polres Pamekasan, Rabu (2/9/2026).
Dalam kasus tersebut, Satreskrim Polres Pamekasan telah mengamankan seorang terduga pelaku berinisial M. Bahkan hingga saat ini proses penyidikan masih berlangsung, dan polisi masih melakukan pengejaran terhadap satu terduga pelaku lainnya. [pin/ted]






