Jember (beritajatim.com) – Bupati Muhammad Fawait akan membentuk tim untuk menyelesaikan konflik soal pembangunan markas Batalion Infantri Teritorial Pembangunan (Yonif) di kawaan hutan Dusun Pertelon, Desa Silo, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Tim ini terdiri atas unsur eksekutif, legislatif, mahasiswa, dan masyarakat dan akan menemui pemerintah pusat untuk membicarakan persoalan tersebut. “Kita bersama-sama menghadap yang punya kewenangan untuk memutuskan apakah ini diteruskan atai tidak,” kata Fawait.
Markas Yonif TP rencananya akan dibangun di atas lahan seluas 55 hektare di Desa Silo, Kecamatan Silo, tepatnya di kawasan hutan sosial di petak 1A, 2A, 3A, 3B, 15A, 15B, dan 15C. Lahan tersebut selama ini digarap 220 keluarga yang tergabung dalam Gabungan Kelompok Petani Hutan (Gapoktanhut) Jati Jaya Silo.
Masalahnya, Kementerian Kehutanan sudah menerbitkan SK KHDTPK (Surat Keputusan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus) Perhutanan Sosial pada 2024, dan baru diserahkan kepada petani pada April 2026. Dengan SJ itu, petani mendapat hak kelola 35 tahun yang bisa dialihkan kecuali diperjualbelikan.
Menurut Fawait, persoalan tidak bisa diselesaikan di Jember. “Kalau kita hanya berdiskusi di Jember, ini tidak ada ujungnya, karena kewenangan pun bukan sepenuhnya ada di bawah Pemerintah Kabupaten Jember,” katanya.
Namun kendati pendirian Bataliton TP di Kecamatan Silo bukan kewenangan Pemerintah Kabupaten Jember, Fawait tidak akan lepas tangan begitu saja. Apalagi dia sudah berkomitmen untuk mempertahankan dan bahkan menambah lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) untuk mendukung program ketahanan pangan.
Sembari menanti keputusan pemerintah pusat, Bupati Fawait sepakat agar lahan kawasan hutan yang sudah mendapat SK KHDTPK Perhutanan Sosial dikerjakan oleh petani.
“Saya selalu menyampaikan bahwa kantong-kantong kemiskinan di Jember ada perdesaan, pinggir kebun, dan pinggir hutan. Salah satu solusinya adalah perhutanan sosial,” katanya.
Fawait kemudian memerintahkan jajarannya untuk mengecek kondisi lahan yang akan dijadikan markas Yonif TP. “Apa betul ada pematokan. Cek di Desa Silo, karena pihak Dandim (Komandan Distrik Militer 0824) pun belum memberikan informasi ke saya, apakah pembangunan jadi di sana atau tidak,” katanya.
Sementara itu Sekretaris Kelompok Tani Hutan Bumi Pertiwi Mulyadi mengatakan, keresahan terhadap rencana pembangunan markas Yonif TP sudah muncul sejak Maret 2026. “Di situ ruang hidup petani di dalam dan pinggir hutan,” katanya, di sela-sela aksi unjuk rasa di depan kantor Pemerintah Kabupaten Jember, Jumat (18/9/2026).
Mulyadi merasa rencana itu tidak menghargai SK KHDTPK (Surat Keputusan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus) Perhutanan Sosial yang diterbitkan Kementerian Kehutanan untuk petani hutan di sana pada 2024. Dengan SK tersebut, petani mendapat hak kelola 35 tahun yang bisa dialihkan kecuali diperjualbelikan.
“Kami tetap akan mempertahankan hak-hak kami sesuai SK, yang menurut Balai Perhutanan Sosial, jangankan semuanya, satu orang saja tidak setuju (pelepasan lahan), maka Kehutanan tidak berani melepaskan untuk dikelola pihak lain,” kata Mulyadi.
Masyarakat siap mempertanyakan jika kelak di kemudian hari pemerintah memutuskan hal yang berbeda dengan SK KHDTPK yang dikantongi petani.
Sementara itu Zulfan Robert Azzamani, aktivis PMII Jember yang mengadvokasi masyarakat Silo, mengatakan, pihaknya tidak menolak pendirian Yonif TP. “Kami hanya menuntut pelaksanaan legitimasi hukum (SK KHDTPK) kelompok tani,” katanya. [wir/ian]






