Pasuruan (beritajatim.com) – Seksi Propam Polres Pasuruan memeriksa sebanyak lima personel Polsek Beji terkait dugaan kasus penganiayaan terhadap seorang terduga pelaku judi online yang meninggal dunia usai ditangkap di Kecamatan Beji. Selain proses pemeriksaan internal tersebut, pihak Kepolisian Resor Pasuruan juga mengambil langkah tegas dengan memutasi anggota Reskrim Polsek Beji yang terlibat ke markas polres setempat dengan status nonjob.
Adapun lima anggota kepolisian yang menjalani pemeriksaan oleh instansi Propam tersebut meliputi Kapolsek Beji Kompol Sukianto, Kanit Reskrim Polsek Beji Ipda S Bindar Manurung, serta tiga personel anggota Reskrim Polsek Beji. Sementara dari informasi yang didapat ada satu anggota reskrim yang di nonjobkan yakni Briptu Dandung yang mengamankan terduka pelaku saat kejadian.
“Sebagai bentuk komitmen transparansi kepada publik, anggota Reskrim Polsek Beji yang terlibat dalam penanganan perkara telah ditarik ke Polres Pasuruan dan dinonjobkan selama proses pemeriksaan berlangsung. Langkah ini diambil agar pemeriksaan dapat berjalan secara objektif, profesional, dan akuntabel,” ujar Plh. Kasi Humas Polres Pasuruan Iptu Joko Suseno, Rabu (5/8).
Joko menjelaskan bahwa tindakan mutasi nonjob tersebut bukanlah bentuk hukuman final bagi para personel yang bersangkutan. Kebijakan teknis ini murni diterapkan sebagai mekanisme internal kepolisian guna mempermudah serta mendalami jalannya proses pemeriksaan secara menyeluruh.
“Kapolres Pasuruan telah membentuk Tim Internal untuk melakukan pemeriksaan dan penyelidikan secara menyeluruh. Semua personel yang berkaitan dengan penanganan perkara telah dimintai keterangan guna mengungkap fakta secara utuh,” jelas Joko.
Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan mentoleransi apabila dalam hasil investigasi tim terbukti terdapat pelanggaran prosedur maupun tindak pidana. Sanksi tegas dipastikan akan dijatuhkan sesuai dengan ketentuan disiplin Polri, Kode Etik Profesi Polri, hingga perundang-undangan yang berlaku.
“Kami berkomitmen mengusut perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Apabila ditemukan adanya pelanggaran, tentu akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Di akhir keterangannya, Polres Pasuruan mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk menghormati proses pemeriksaan yang sedang berlangsung serta tidak mudah terpengaruh isu yang belum terverifikasi. Kepolisian memastikan setiap tahapan penanganan perkara dilakukan secara transparan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. [ada/aje]






