Surabaya (beritajatim.com) – Nama Ipong Muchlison dan istrinya, Sri Wahyuni—mantan Bupati dan anggota DPR RI—muncul sebagai tokoh sentral dalam persidangan dugaan korupsi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Sumenep.
Nama-nama tersebut disebut secara eksplisit dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum terhadap Ari Her Sofiawanudin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Senin (27/7/2026).
Dalam konstruksi perkara yang merugikan negara Rp26,87 miliar itu, Ari selaku tenaga ahli Sri Wahyuni—berperan sebagai jembatan aliran komunikasi dan dana.
Berdasarkan dakwaan, usulan pengalihan kuota 1.500 penerima bantuan dari Daerah Pemilihan VII ke Sumenep diteruskan Ari kepada Ipong Muchlison, sebelum kemudian diserahkan kepada Sri Wahyuni untuk ditandatangani sebagai surat rekomendasi ke Kementerian PUPR.
Keterlibatan nama mantan Bupati dan istrinya terungkap lebih jauh dalam keterangan pembelaan terdakwa. Ari mengakui menerima uang Rp1,5 miliar dari Rizky Pratama—koordinator lapangan yang perkaranya dipisah—bukan sebagai “uang komitmen” Rp2 juta per penerima seperti tuduhan jaksa, melainkan dana untuk kebutuhan politik. Dari jumlah itu, Rp500 juta diserahkan kepada Zainul yang disebut sebagai staf Ipong Muchlison guna membiayai keperluan Pilkada dan Pemilihan Legislatif.
“Rp350 juta untuk keperluan Pilkada dan Pileg, serta Rp150 juta lainnya juga untuk kepentingan yang sama telah diserahkan kepada Zainul. Terdakwa telah memberitahukan hal ini kepada Ipong Muchlison,” urai tim penasihat hukum Ari dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani.
Jaksa menuduh Ari menyepakati pemotongan dana bantuan yang dilakukan melalui jaringan toko bangunan dan kepala desa di 71 titik, namun terdakwa bersikeras perannya hanya sebatas administrasi. Ia tidak memiliki wewenang verifikasi di lapangan yang berada di tangan kementerian. Kehadiran nama Ipong dan Sri Wahyuni dalam rangkaian perkara ini menambah keruwetan skema korupsi yang menjerat program anggaran Rp109,8 miliar itu.
Persidangan akan berlanjut dengan pemeriksaan saksi untuk menguji apakah keterlibatan nama-nama besar di belakang layar ini memiliki keterkaitan langsung dengan aliran dana yang menggerus kas negara. [uci/ted]






