Surabaya (beritajatim.com) – Anggota Komisi B DPRD Surabaya Bagas Iman Waluyo meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan penertiban fasilitas parkir usaha yang belum berizin tidak hanya berorientasi pada penegakan aturan, tetapi juga diikuti percepatan pelayanan perizinan.
Menurutnya, langkah tersebut penting agar kepatuhan pelaku usaha meningkat tanpa menghambat aktivitas ekonomi maupun mengurangi potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kami mendukung langkah penegakan aturan terhadap penyelenggara parkir yang belum memiliki izin. Namun penertiban tidak boleh berhenti pada penyegelan, melainkan harus dibarengi percepatan proses perizinan agar pelaku usaha bisa segera memenuhi kewajibannya dan kembali beroperasi secara legal,” kata Bagas, Selasa (21/7/2026).
Belakangan ini, Satpol PP Kota Surabaya menyegel sejumlah area parkir di pusat perbelanjaan, toko modern, restoran, hingga kafe karena belum memiliki Izin Penyelenggaraan Parkir. Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Surabaya, dari 3.024 objek pajak parkir yang terdaftar, baru 2.192 lokasi yang telah mengantongi izin, sehingga masih terdapat 832 penyelenggara parkir yang belum memenuhi ketentuan administrasi.
Menanggapi kondisi tersebut, Bagas menilai angka itu menunjukkan masih perlunya pembenahan tata kelola perizinan parkir. Dia mendorong Dinas Perhubungan, DPMPTSP, Bapenda, dan Satpol PP memperkuat koordinasi agar proses pengurusan izin dapat berlangsung lebih cepat dan mudah.
“Kalau pelaku usaha sudah menunjukkan itikad baik mengurus izin, pemerintah juga harus hadir memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan terukur. Jangan sampai proses administrasi yang panjang justru menghambat kepatuhan pelaku usaha,” ujar politisi muda Gerindra ini.
Bagas menegaskan izin penyelenggaraan parkir bukan hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga berkaitan dengan kepastian hukum, pengawasan pengelolaan parkir, dan optimalisasi penerimaan pajak daerah. Karena itu, dia mendorong seluruh penyelenggara parkir untuk segera memenuhi kewajiban perizinannya.
“Legalitas parkir ini penting karena berkaitan langsung dengan tata kelola kota dan penerimaan daerah. Ketika seluruh penyelenggara parkir sudah berizin, maka pengawasan lebih mudah dilakukan dan potensi kebocoran pendapatan daerah juga bisa ditekan,” katanya.
Dia juga mengingatkan penyegelan area parkir dapat berdampak pada operasional usaha sekaligus penerimaan pajak parkir. Oleh sebab itu, menurutnya, penegakan aturan harus tetap memberikan ruang bagi pelaku usaha yang kooperatif untuk segera menyelesaikan proses administrasi.
“Jangan sampai niat menegakkan aturan justru menimbulkan efek domino terhadap dunia usaha. Penegakan hukum harus berjalan, tetapi pemerintah juga harus memastikan ada solusi sehingga pelaku usaha bisa segera memenuhi persyaratan dan kembali berkontribusi terhadap perekonomian maupun PAD,” tuturnya.
Bagas menambahkan Komisi B DPRD Surabaya akan terus mengawal evaluasi tata kelola perparkiran agar tingkat kepatuhan penyelenggara parkir terus meningkat. Dia berharap langkah penertiban yang dilakukan pemerintah dapat menghasilkan perbaikan sistem, bukan hanya bertambahnya jumlah lokasi yang disegel.
“Target akhirnya bukan banyaknya lokasi yang disegel, tetapi semakin banyak penyelenggara parkir yang memiliki izin, patuh membayar pajak, dan memberikan pelayanan parkir yang baik kepada masyarakat. Itu yang akan memberikan manfaat bagi Kota Surabaya,” pungkasnya. [ADV/asg]






