Ringkasan Berita
* KADIN Jatim dan APVI mendukung penuh Fatwa MUI Jatim Nomor 1 Tahun 2026 yang mengharamkan penyalahgunaan vape untuk narkoba, sekaligus menglarifikasi bahwa produk vape legal berpita cukai bebas dari narkoba.
* Langkah ini diambil untuk meluruskan salah paham di masyarakat serta melindungi industri rokok elektronik legal yang memiliki kontribusi besar terhadap ekonomi.
* Secara nasional hingga 2025, industri vape legal di bawah APVI memiliki lebih dari 1.500 anggota, menyerap 150 ribu tenaga kerja, mencatat perputaran ekonomi Rp41 triliun, dan menyumbang penerimaan negara via cukai serta pajak hingga lebih dari Rp3 triliun.
————————————————————————
Surabaya (beritajatim.com) – Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jawa Timur bersama Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) secara tegas menyatakan dukungannya terhadap langkah Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jawa Timur (MUI Jatim). Dukungan ini menyusul diterbitkannya Fatwa Nomor 1 Tahun 2026 mengenai keharaman penyalahgunaan rokok elektronik (vape) sebagai media konsumsi narkoba.
Kendati mendukung penuh pemberantasan narkotika, kedua organisasi tersebut meluruskan persepsi keliru yang berkembang di masyarakat. KADIN dan APVI menegaskan bahwa produk vape legal yang beredar resmi di pasaran sama sekali tidak mengandung zat terlarang dan aman dari kontaminasi narkoba.
Ketua KADIN Jatim, Adik Dwi Putranto, menggarisbawahi bahwa fatwa tersebut secara spesifik menyasar produk ilegal yang disalahgunakan untuk tindakan kriminal, bukan rokok elektronik resmi yang memiliki pita cukai.
“Informasi yang beredar di masyarakat sangat keliru jika menyamaratakan semua produk. Yang diharamkan adalah vape yang disalahgunakan untuk narkoba. Saya pastikan industri vape legal bebas dari narkoba. Kita harus bisa membedakan antara zat terlarang dengan media konsumsinya,” ujar Adik pada Sabtu (18/7/2026).
Adik menambahkan, industri rokok elektronik merupakan sektor padat karya yang tengah bertumbuh pesat di Jawa Timur dan saat ini telah menyerap sekitar 900 tenaga kerja lokal. Oleh karena itu, keberlangsungan usaha yang legal dan patuh regulasi harus tetap dilindungi demi menjaga iklim investasi daerah.
Senada dengan KADIN, Ketua Umum APVI, Budiyanto, melihat fatwa MUI Jatim ini sebagai momentum krusial untuk memperkuat sinergi lintas sektor dalam memerangi narkoba, sekaligus memisahkan antara industri legal dengan oknum kriminal. Sejak berdiri pada tahun 2015, APVI telah berkomitmen penuh menentang narkoba yang dituangkan langsung dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta kode etik keanggotaan.
Industri rokok elektronik legal bukan lagi sekadar industri alternatif, melainkan telah bertransformasi menjadi salah satu penyokong roda ekonomi nasional. Berdasarkan data statistik APVI hingga tahun 2025, kekuatan ekosistem industri ini tercatat sangat signifikan:
* Jaringan Anggota: Lebih dari 1.500 anggota nasional, yang mencakup lebih dari 1.000 toko ritel, sekitar 200 produsen, serta tidak kurang dari 200 distributor dan importir.
* Penyerapan Tenaga Kerja: Menyerap lebih dari 150.000 tenaga kerja di seluruh Indonesia.
* Nilai Ekonomi: Perputaran ekonomi sektor ini mencapai angka fantastis sebesar Rp41 triliun.
* Pendapatan Negara: Menyumbang lebih dari Rp3 triliun kepada kas negara melalui sektor cukai dan perpajakan.
Selain angka-angka makro tersebut, industri ini juga menjadi motor penggerak bagi ribuan pelaku UMKM di sektor manufaktur, pengemasan, distribusi, hingga industri logistik.
“Keberlanjutan industri legal ini menyangkut hajat hidup orang banyak, mulai dari pekerja hingga pelaku UMKM pendukung. Pendekatan yang paling efektif saat ini adalah penegakan hukum yang tegas dan tanpa pandang bulu terhadap penyalahgunaan narkotika, sembari memperketat pengawasan demi melindungi industri legal yang bertanggung jawab,” tutup Budiyanto.[rea]






