Ringkasan Berita:
- Polres Blitar Kota resmi memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) Aiptu EW karena berulang kali terlibat kasus narkoba.
- Upacara PTDH digelar secara in absentia dengan pencoretan foto sebagai simbol berakhirnya status anggota Polri.
- Keputusan diambil berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Jawa Timur setelah melalui proses sidang kode etik.
- Polres Blitar Kota menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap anggota yang terlibat narkotika.
Blitar (beritajatim.com) – Kepolisian Resor (Polres) Blitar Kota resmi memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) seorang anggotanya, Aiptu EW, setelah terbukti berulang kali melakukan pelanggaran kode etik terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Sanksi tegas tersebut menjadi bagian dari komitmen Polri dalam menindak anggota yang mencoreng nama baik institusi.
Upacara PTDH dipimpin langsung oleh Kapolres Blitar Kota di halaman Mapolres Blitar Kota pada Sabtu (18/7/2026). Prosesi pemberhentian dilakukan secara in absentia, tanpa kehadiran Aiptu EW. Sebagai simbol berakhirnya status keanggotaan Polri, Kapolres mencoret foto yang bersangkutan di hadapan seluruh peserta upacara.
Kasi Humas Polres Blitar Kota, AKP Samsul Anwar, mengatakan keputusan PTDH dijatuhkan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur (Kapolda Jatim). Menurutnya, Aiptu EW telah berulang kali menjalani sidang disiplin dan kode etik atas pelanggaran terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkoba, namun tidak menunjukkan perubahan perilaku.
“Yang bersangkutan sudah berulang kali melanggar kode etik terkait penggunaan dan peredaran narkoba. Sidang disiplin sudah dilakukan berkali-kali, namun tidak ada perubahan perilaku, hingga akhirnya keputusan PTDH ini harus diambil,” ujar AKP Samsul Anwar saat memberikan keterangan resmi.
Secara yuridis, Aiptu EW dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Selain itu, yang bersangkutan juga terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1, dan Pasal 13 huruf e Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.
AKP Samsul menjelaskan, seluruh personel Polres Blitar Kota sengaja dihadirkan dalam upacara PTDH tersebut sebagai bentuk shock therapy atau terapi kejut agar menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota kepolisian.
Menurutnya, Polres Blitar Kota ingin menunjukkan bahwa institusi tidak akan memberikan toleransi terhadap personel yang terlibat penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
“Ini adalah warning sekaligus terapi bagi seluruh anggota. Kami ingin memberikan contoh nyata bahwa institusi tidak akan berkompromi dengan narkoba. Siapa pun yang melanggar, risikonya adalah kehilangan seragam,” tegas AKP Samsul Anwar.
Aiptu EW diketahui memiliki masa dinas yang cukup panjang di Korps Bhayangkara. Sebelum bertugas di Polsek Sukorejo, Polres Blitar Kota, ia pernah berdinas di lingkungan Polda Metro Jaya.
Dengan keputusan PTDH tersebut, seluruh hak dan kewajibannya sebagai anggota Polri resmi dicabut. Saat ini, status Aiptu EW telah kembali menjadi warga sipil dan yang bersangkutan berada di kediamannya.
Polres Blitar Kota menegaskan bahwa pemberhentian tidak dengan hormat tersebut merupakan bagian dari upaya bersih-bersih internal untuk menjaga profesionalisme aparat sekaligus mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Langkah ini juga menjadi pesan bahwa setiap anggota yang terbukti melanggar hukum, khususnya dalam kasus narkotika, akan diproses secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku. [owi/beq]






