Yogyakarta (beritajatim.com) – Upaya memperkuat perlindungan sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani Indonesia memasuki babak baru. Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) mulai mematangkan harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani sebagai langkah memperbarui regulasi agar lebih relevan dengan tantangan pertanian modern.
Pembahasan yang berlangsung di Gedung DPD RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, mempertemukan Komite II DPD RI bersama Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI. Salah satu tokoh yang berperan penting dalam penyusunan naskah akademik revisi tersebut adalah Guru Besar Penyuluhan dan Komunikasi Pertanian Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Subejo, yang dipercaya sebagai Koordinator Tim Ahli Penyusun RUU.
Dalam forum tersebut, Prof. Subejo memaparkan arah kebijakan sekaligus substansi akademik yang menjadi dasar perubahan regulasi sebelum rancangan undang-undang memasuki tahapan legislasi berikutnya.
Menurutnya, proses penyusunan dilakukan secara komprehensif melalui penyelarasan berbagai masukan dari kalangan akademisi, organisasi petani, pemerintah daerah, kementerian, hingga berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Tim penyusun juga melibatkan sejumlah pakar lintas disiplin, yakni Prof. Dr. Tavi Supriana dari Universitas Sumatera Utara, Prof. Dr. Muhammad Arsyad dari Universitas Hasanuddin, Dr. Parhimpunan Simatupang dari Universitas Prasetiya Mulya, serta Muhammad Zhofir, S.H., M.H., dari Institut Islam Mambaul Ulum.
Kolaborasi tersebut dinilai penting agar revisi undang-undang tidak hanya mempertimbangkan aspek hukum, tetapi juga memperhatikan persoalan ekonomi pertanian, kelembagaan, pembangunan wilayah, hingga dinamika sosial yang dihadapi petani di lapangan.
Tak Sekadar Revisi Aturan, tetapi Ubah Paradigma Pembangunan Pertanian
Prof. Subejo menjelaskan bahwa perubahan regulasi ini bukan hanya memperbarui sejumlah pasal, melainkan juga mengubah paradigma pembangunan pertanian nasional.
Menurutnya, perlindungan terhadap petani harus mampu memberikan kepastian usaha tani, meningkatkan kesejahteraan, memperkuat ketahanan menghadapi berbagai risiko, sekaligus mempersiapkan lahirnya generasi baru petani yang mampu beradaptasi dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Selain itu, revisi undang-undang juga diarahkan untuk memperkuat perlindungan pendapatan petani, memperluas cakupan jaminan sosial, mempercepat regenerasi petani, hingga membangun tata kelola pertanian yang lebih responsif terhadap digitalisasi dan dampak perubahan iklim.
Ia menambahkan, RUU tersebut telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2025–2029, sehingga menjadi salah satu prioritas pembahasan legislasi nasional.
Petani Muda Masuk dalam Definisi Resmi Undang-Undang
Salah satu pembaruan yang menjadi sorotan dalam revisi ini adalah pengakuan resmi terhadap keberadaan petani muda.
Melalui perubahan Pasal 1, rancangan undang-undang memasukkan definisi petani muda sebagai individu berusia 19 hingga 39 tahun. Selain itu, konsep regenerasi petani juga ditegaskan sebagai strategi nasional untuk menjamin keberlanjutan sektor pertanian Indonesia.
Regenerasi petani nantinya tidak hanya menjadi bagian dari program pemberdayaan, tetapi juga menjadi landasan penyusunan kebijakan pembangunan pertanian berbasis inovasi, ilmu pengetahuan, serta pemanfaatan teknologi digital.
Perluasan Jaminan Sosial hingga Penguatan Penyuluh Pertanian
Revisi regulasi juga membawa sejumlah perubahan penting yang menyentuh aspek perlindungan sosial dan pelayanan kepada petani.
Beberapa usulan yang masuk dalam rancangan antara lain:
memperluas kepesertaan jaminan sosial nasional bagi petani, termasuk petani muda;
membangun infrastruktur pertanian berbasis teknologi informasi;
menghadirkan sistem peringatan dini terhadap perubahan iklim;
meningkatkan kualitas pelayanan publik pertanian melalui Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Di sisi pemberdayaan ekonomi, tim penyusun juga mengusulkan penguatan kebijakan harga dasar hasil pertanian, pengembangan sistem pemasaran digital, hingga penempatan minimal satu penyuluh pertanian di setiap desa sesuai karakteristik wilayah.
Kompetensi penyuluh juga diharapkan meningkat, terutama dalam bidang transformasi digital dan adaptasi terhadap perubahan iklim agar mampu mendampingi petani menghadapi tantangan sektor pertanian ke depan.
Perlindungan Lahan hingga Kolaborasi Lintas Sektor
Perubahan regulasi turut memberikan perhatian terhadap akses lahan pertanian dengan menyesuaikan ketentuan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XI/2013.
Penyesuaian tersebut mencakup penghapusan mekanisme hak sewa sebagai salah satu bentuk kemudahan memperoleh lahan pertanian, sekaligus memperkuat perlindungan terhadap lahan produktif agar tidak mudah beralih fungsi.
Tak hanya itu, revisi undang-undang juga menghadirkan bab baru mengenai Regenerasi Petani dan Petani Muda.
Bab tersebut mengatur berbagai strategi pengembangan sumber daya manusia pertanian, mulai dari pendidikan, pelatihan, magang, akses pembiayaan, pemanfaatan teknologi, kewirausahaan, digitalisasi, riset, inovasi, hingga kolaborasi antara pemerintah, perguruan tinggi, dunia usaha, serta kelembagaan petani.
Fondasi Pertanian Indonesia yang Lebih Modern dan Berkelanjutan
Prof. Subejo berharap harmonisasi RUU ini mampu menghasilkan regulasi yang benar-benar menjawab tantangan pembangunan pertanian di masa depan.
Menurutnya, ukuran keberhasilan revisi undang-undang bukanlah bertambahnya jumlah pasal, melainkan sejauh mana aturan tersebut mampu memberikan dampak nyata terhadap kehidupan petani.
Regulasi baru diharapkan dapat memperkuat perlindungan, meningkatkan pemberdayaan, mendorong regenerasi petani, memperkokoh kelembagaan, mempercepat digitalisasi pertanian, sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani sebagai fondasi menuju sektor pertanian Indonesia yang lebih maju, mandiri, berdaya saing, dan berkelanjutan. [aje]






