Malang (beritajatim.com) – Tim Hukum Yakuza Maneges memastikan laporan dugaan pornografi selebritis tiktok Icha Chellow dan Mala Agatha sudah masuk ke Polresta Malang Kota pada Senin, (13/7/2026). Mereka memastikan kasus hukum ini akan jalan terus tanpa ampun.
Kuasa Hukum Yakuza Maneges, Moh Zakky mengatakan bahwa setelah melakukan pelaporan mereka akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Mereka ingin kasus ini terus berjalan agar tidak ada kasus serupa dikemudian hari.
“Saya bisa pastikan bahwa Yakusa Maneges tidak ada kata ampun. Gus Thuba (Thuba Topo Broto Maneges) tanpa ampun, sesuai dengan tagline kita. Tidak ada kata damai. Akan kami pastikan bahwa proses hukum terus berjalan,” kata Zakky.

Meski kekinian video telah di takedown atau dihapus bukan berarti menggugurkan kasus pidana ini. Yakuza Maneges menilai munculnya video lagu berjudul “Gapapa” milik Anisa Bahar yang diplesetkan dengan lirik vulgar tak seronok mengandung unsur pornografi meresahkan publik dan merendahkan martabat wanita.
“Apakah take down dan permintaan maaf itu menggugurkan pidananya? Kan tidak. Apalagi yang bersangkutan ini yang namanya Icha Chellow ini sudah acap kali. Berarti apa? Dia tidak punya kesadaran diri bahwa ada sanksi moral yang muncul di masyarakat. Itu kreativitas macam apa kayak gitu? Nah, itu tidak kita bisa biarkan,” ujar Zakky.
Yakuza Maneges memastikan proses laporan ke polisi menjadi bukti serius bahwa mereka ingin Icha Chellow dan Mala Agatha mendapat sanksi hukum atas keresahan yang ditimbulkan. Mereka yakin polisi akan bekerja secara profesional dalam penanganan kasus ini.
“Kita sudah mengeluarkan waktu, tim kita sudah meluangkan waktu untuk datang ke sini. Kita tidak main-main. Kita pastikan bahwa proses hukum akan berjalan. Saya percaya bahwa kawan-kawan di kepolisian Polresta Malang profesional, bisa menjalankan kewajibannya dengan baik sesuai dengan norma hukum yang berlaku,” kata Zakky.
Icha Chellow dan Mala Agatha sendiri dinilai meresahkan masyarakat karena mengubah lirik lagu Gapapa dengan narasi yang membahayakan jika dikonsumsi publik. Kedua seleb tiktok itu dilaporkan dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 407 dan 406 huruf a KUH Pidana yang baru. (luc/but)






