Gresik (beritajatim.com) – Kasus dugaan penipuan Surat Keputusan (SK) ASN dan PPPK palsu di Kabupaten Gresik kembali memasuki babak baru. Seorang pegawai Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Gresik berinisial AG atau Agus Priyono resmi menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Mapolres Gresik, Kamis (9/7/2026).
Agus menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB didampingi tim kuasa hukumnya. Pemeriksaan kali ini menjadi yang kelima bagi dirinya, namun untuk pertama kalinya ia diperiksa dengan status sebagai tersangka. “Sebelumnya saya empat kali diperiksa sebagai saksi, sekarang statusnya sudah menjadi tersangka,” ujarnya.
Agus mengaku akan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Ia memastikan bersikap kooperatif selama pemeriksaan penyidik, termasuk apabila perkara tersebut nantinya berlanjut ke persidangan di Pengadilan Negeri Gresik.
Menurutnya, penetapan sebagai tersangka diterimanya sekitar dua pekan lalu. Meski demikian, ia mengaku belum mengetahui secara rinci materi sangkaan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Saya memenuhi panggilan penyidik hari ini. Nanti akan menjalani pemeriksaan lagi karena saya sendiri belum mengetahui secara detail apa saja yang disangkakan,” imbuhnya.
Agus mengaku terkejut ketika menerima surat penetapan tersangka. Pasalnya, pada pemeriksaan sebelumnya ia masih dimintai keterangan sebagai saksi, bahkan telah menandatangani berita acara sebagai saksi.
Meski kini berstatus tersangka, Agus tetap membantah terlibat dalam praktik dugaan penipuan tersebut. Ia menyatakan siap memberikan seluruh data yang dimilikinya kepada penyidik untuk memperjelas perkara. “Saya akan menyampaikan semua yang saya ketahui sesuai fakta saat pemeriksaan,” ungkapnya.
Terkait dugaan perannya mengumpulkan uang dari para korban yang dijanjikan lolos menjadi ASN maupun PPPK, Agus membantah keras tudingan tersebut. Ia mengklaim hanya membantu mempertemukan korban dengan seseorang yang dikenalnya.
“Saya hanya dimintai tolong teman. Namanya juga membantu teman yang ingin anaknya berhasil. Kebetulan saya punya kenalan, itu saja,” paparnya.
Ia juga menegaskan tidak pernah menikmati uang yang diserahkan para korban. Seluruh dana, kata Agus, langsung diberikan kepada pihak yang disebut mengurus proses tersebut.
“Saya tidak menerima sepeser pun uang dari para korban. Bahkan anak saya sendiri juga ikut menjadi korban dalam kasus ini,” tegasnya.
Agus mengaku menaruh kepercayaan kepada tersangka lain bernama Anton karena mengetahui yang bersangkutan memiliki hubungan dekat dengan salah satu pimpinan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik.
“Saya tidak tahu apakah Anton pernah berhasil membantu orang menjadi PNS. Saya percaya karena melihat kedekatannya dengan orang dalam,” urainya.
Sementara itu, penyidik Satreskrim Polres Gresik masih terus mendalami perkara dugaan penipuan rekrutmen ASN dan PPPK palsu tersebut. Polisi juga membuka kemungkinan mengembangkan penyidikan apabila ditemukan fakta baru maupun keterlibatan pihak lain dalam jaringan dugaan penipuan tersebut. [dny/kun]






