Jakarta (beritajatim.com) – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo.
Dalam putusannya, hakim tunggal I Ketut Darpawan menyatakan rangkaian upaya paksa yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya, mulai dari penggeledahan, penangkapan hingga penahanan terhadap Roy Suryo, tidak sah menurut hukum.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026).
“Mengadili, satu, mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian,” kata Hakim Tunggal I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan penggeledahan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo pada 18 Juni 2026 tidak sah. Selanjutnya, penangkapan dan penahanan yang dilakukan pada 19 Juni 2026 juga dinyatakan tidak sah menurut hukum.
Sementara itu, untuk biaya perkara, majelis menetapkan dibebankan kepada pemohon dengan nilai nihil.
Sebelum menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan seluruh alat bukti, dokumen, serta argumentasi hukum yang diajukan oleh pihak pemohon maupun termohon selama proses persidangan berlangsung.
Tim kuasa hukum Roy Suryo sebelumnya menjelaskan bahwa permohonan praperadilan diajukan untuk menguji keabsahan tindakan penyidik Polda Metro Jaya dalam proses penegakan hukum terhadap kliennya.
Ada empat pokok permohonan yang diajukan, yakni menguji keabsahan penggeledahan, penangkapan, penahanan, serta meminta kepastian hukum mengenai status pencekalan Roy Suryo yang diajukan Polda Metro Jaya kepada pihak imigrasi.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan praperadilan tersebut terdaftar dengan Nomor 99/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL pada 22 Juni 2026.
Dalam perkara tersebut, pihak termohon adalah Pemerintah Republik Indonesia cq Kapolda Metro Jaya cq Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik.
Sementara Kejaksaan Agung cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) cq Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta turut tercantum sebagai turut termohon.
Kasus ini bermula dari informasi yang disampaikan Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis (TA-AKAA), yang menyebut Roy Suryo Notodiprojo ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat, 19 Juni 2026, sekitar pukul 07.00 WIB di kediamannya.
Dengan putusan praperadilan tersebut, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Roy Suryo dinyatakan tidak sah. Meski demikian, putusan praperadilan hanya menguji aspek prosedural dalam tindakan aparat penegak hukum dan tidak menyentuh pokok perkara pidana yang sedang diselidiki.
Perkembangan lebih lanjut mengenai proses hukum Roy Suryo akan bergantung pada langkah yang diambil penyidik maupun pihak terkait setelah putusan pengadilan dalam pokok perkara ijazah palsu. (ted)

as a preferred source on Google




