Madiun (beritajatim.com) – Lapas Kelas I Madiun mengakui adanya kelalaian petugas dalam insiden kaburnya seorang tahanan berinisial Y yang memanfaatkan truk boks pengangkut logistik untuk meloloskan diri dari dalam lapas.
Peristiwa pelarian itu terjadi pada Rabu (1/7/2026). Berdasarkan hasil pemeriksaan rekaman kamera pengawas (CCTV), tahanan tersebut keluar dari area lapas dengan cara bersembunyi di kolong truk logistik yang melintas di pintu keluar.
Kaburnya tahanan baru diketahui petugas saat dilakukan apel sore dan pengecekan jumlah warga binaan. Petugas kemudian melakukan penelusuran hingga akhirnya diketahui jalur pelarian yang digunakan.
Setelah hampir sepekan menjadi buronan, Y berhasil diamankan kembali pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 06.00 WIB di wilayah Kabupaten Pati, Jawa Tengah oleh tim gabungan. Y merupakan warga asli Surabaya yang tengah menjalani hukuman di Lapas Kelas I Madiun dalam perkara pemalsuan dokumen. Saat melarikan diri, ia telah menjalani masa pidana kurang lebih selama satu tahun.
Koordinator Humas Lapas Kelas I Madiun, Ariya Juni Pratama, membenarkan adanya kelalaian petugas dalam pengamanan sehingga tahanan tersebut berhasil melarikan diri.
“Mohon maaf teman-teman media dan juga masyarakat atas kejadian ini. Karena kelalaian dari rekan-rekan petugas,” ujar Ariya saat dikonfirmasi, Selasa (7/7/2026).
Menurut Ariya, berdasarkan data administrasi yang dimiliki pihak lapas, Y tercatat sebagai warga Surabaya.
“Kalau dari data di kami, warga Surabaya, alamatnya di Surabaya,” jelasnya.
Atas insiden tersebut, tim dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM telah melakukan pemeriksaan terhadap petugas yang berjaga saat kejadian. Hasil pemeriksaan masih menunggu keputusan dari pihak berwenang.
“Dengan kejadian itu, kemarin dari tim kantor wilayah juga sudah turun melakukan pemeriksaan. Sudah dilakukan tindakan, sudah dilakukan pemeriksaan, tinggal menunggu hasilnya,” kata Ariya.
Ariya menambahkan, aksi pelarian tersebut berdampak pada hak-hak warga binaan yang bersangkutan. Y dipastikan tidak akan memperoleh remisi dan berpeluang dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan lain dengan tingkat pengamanan yang lebih ketat.
“Dipastikan tidak akan dapat remisi dan kemungkinan akan dipindah ke lapas lain,” tegas Ariya.
Sementara itu, sanksi terhadap petugas yang diduga lalai hingga menyebabkan tahanan kabur masih menunggu hasil pemeriksaan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Timur. Hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan menjadi dasar penjatuhan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. (rbr/ted)






