Mojokerto (beritajatim.com) – Aksi pencurian di SDN Brangkal, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, berhasil digagalkan berkat kepekaan warga.
Dua pria asal Surabaya yang diduga mencuri satu unit proyektor milik sekolah berhasil diamankan warga sebelum diserahkan kepada anggota Polsek Sooko.
Kedua pelaku yakni Rian Anggara (44), warga Bulak Banteng dan Rizal Zainudin (33), warga Sidotopo Wetan, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya. Kini kedua pelaku beserta barang bukti berupa satu unit proyektor telah diamankan di Polsek Sooko untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kanit Reskrim Polsek Sooko, Iptu Sutono mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada, Minggu (5/7/2026) sekitar pukul 17.25 WIB. Bermula saat seorang warga melintas di Jalan Raya By Brangkal dan melihat seorang pria memanjat pagar SDN Brangkal, sementara rekannya menunggu di tepi jalan.
“Saksi kemudian melapor kepada Kepala Dusun Muklisin. Bersama penjaga sekolah dan warga, mereka langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan. Saat didatangi, seorang pelaku terlihat keluar dengan memanjat pagar sambil membawa tas berwarna hitam,” ungkapnya, Senin (6/7/2026).
Sementara rekannya telah bersiap di atas sepeda motor untuk melarikan diri, namun keduanya berhasil ditangkap warga. Dari pemeriksaan di lokasi, tas yang dibawa pelaku ternyata berisi satu unit proyektor milik SDN Brangkal. Barang tersebut dikenali oleh penjaga sekolah sebagai inventaris sekolah.
“Pengungkapan kasus ini berkat kontribusi warga, perangkat desa, dan penjaga sekolah yang segera memberikan informasi kepada kami. Setelah mendapat laporan, anggota langsung menindaklanjuti hingga kedua pelaku berhasil diamankan. Pelaku masuk dengan cara mendobrak pintu dan merusak CCTV,” ujarnya.
Dari keterangan pelaku, salah pelaku masuk dengan cara mendobrak pintu ruangan sekolah dan merusak kamera CCTV agar aksinya tidak terekam. Dari hasil penyelidikan, salah satu pelaku, Rizal Zainudin diketahui merupakan residivis kasus narkoba yang pernah menjalani hukuman penjara selama lima tahun dua bulan di Lapas Madiun.
“Keduanya mengaku baru pertama kali melakukan pencurian bersama. Namun salah satu pelaku, atas nama Rizal merupakan residivis kasus narkoba. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf b dan huruf f KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tegasnya. [tin/ted]






