Ngawi (beritajatim.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ngawi kembali mengungkap kasus dugaan peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) di Kabupaten Ngawi.
Dalam operasi yang dilakukan pada Minggu (5/7/2026), polisi mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam peredaran pil koplo jenis trihexyphenidyl di wilayah Kecamatan Kedunggalar.
Pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari komitmen Polres Ngawi di bawah kepemimpinan Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., dalam menekan peredaran obat keras berbahaya yang dinilai dapat mengancam keselamatan dan masa depan generasi muda.
Kasus bermula ketika petugas mengamankan seorang remaja berusia 15 tahun di pinggir Jalan Raya masuk Desa Kedunggalar. Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 166 butir pil jenis trihexyphenidyl serta satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran obat tersebut.
Setelah melakukan pemeriksaan awal dan pengembangan penyelidikan, tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Ngawi AKP Muhammad Lutfi, S.H., bergerak untuk menelusuri asal barang bukti. Hasilnya, petugas kembali mengamankan seorang pria berinisial ASK (20) di sebuah angkringan yang berada di depan Kantor Pos Kedunggalar.
Kedua terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Ngawi guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga mendalami peran masing-masing serta keterlibatan pihak lain yang diduga berkaitan dengan peredaran obat keras tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku diduga memperjualbelikan pil trihexyphenidyl untuk memperoleh keuntungan ekonomi yang selanjutnya digunakan memenuhi kebutuhan pribadi.
Peredaran obat keras tanpa izin menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena penyalahgunaannya dapat memicu gangguan kesehatan, ketergantungan, hingga tindak kriminal lain. Trihexyphenidyl sendiri merupakan obat yang seharusnya digunakan berdasarkan resep dokter untuk kepentingan medis tertentu. Namun, obat tersebut kerap disalahgunakan sebagai pil koplo sehingga menjadi salah satu target utama pemberantasan aparat kepolisian.
Kapolres Ngawi melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Lutfi menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran obat keras berbahaya yang dapat merusak generasi muda.
“Kami berkomitmen memberantas peredaran obat keras berbahaya di Kabupaten Ngawi. Tidak ada ruang bagi para pelaku yang merusak masa depan generasi muda. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran obat-obatan terlarang di lingkungannya,” tegasnya.
Menurutnya, keterlibatan masyarakat memiliki peran penting dalam membantu aparat mengungkap praktik peredaran obat keras ilegal. Informasi dari warga dinilai dapat mempercepat langkah kepolisian dalam mengidentifikasi jaringan peredaran hingga mencegah penyalahgunaan obat di lingkungan sekitar.
Selain melakukan penindakan hukum, upaya pencegahan juga terus menjadi fokus kepolisian melalui edukasi mengenai bahaya penyalahgunaan obat keras, khususnya di kalangan remaja. Langkah tersebut diharapkan mampu menekan angka penyalahgunaan obat terlarang sekaligus melindungi generasi muda dari dampak buruk yang ditimbulkan.
Saat ini, Satresnarkoba Polres Ngawi masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan maupun pelaku lain yang terlibat dalam perkara tersebut. Polisi memastikan proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, sembari memperkuat pengawasan terhadap peredaran obat keras berbahaya di wilayah Kabupaten Ngawi guna mencegah munculnya kasus serupa di kemudian hari. [fiq/ted]






