Ponorogo (beritajatim.com) – Lonjakan pemohon layanan administrasi kependudukan terjadi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Ponorogo selama masa libur sekolah. Seperti layanan perekaman KTP elektronik yang membludak sejak pagi pada hari Senin (6/7/2026) ini. Kondisi itu membuat sebagian warga terpaksa diminta kembali pada hari berikutnya karena kuota layanan telah penuh.
Salah satu pemohon yang harus pulang tanpa mendapatkan layanan ialah Dwi Hermawan, pelajar kelas 3 SMA asal Kecamatan Sukorejo. Dia datang memanfaatkan libur sekolah untuk melakukan perekaman KTP elektronik. Namun, setibanya di lokasi, petugas menyampaikan bahwa kuota perekaman hari itu sudah habis.
“Katanya ini perakamannya sudah penuh, disuruh kembali besok pukul 07.30 WIB,” kata Dwi saat ditemui di depan kantot Dispendukcapil Ponorogo.
Dwi mengaku baru mengetahui adanya pembatasan kuota, setelah datang ke kantor Dispendukcapil. Kesembatan libur sekolah, membuat dirinya ingin mengurus administrasi kependudukan. Meski hanya mengantre sekitar 10 menit, dirinya tetap harus pulang dan berencana kembali keesokan harinya.
“Ya mumpung libur sekolah, mengurus pembuatan KTP,” ungkapnya.
Sementara itu, Sekretaris Dispendukcapil Ponorogo Dhutarso Aviantoro mengatakan lonjakan pemohon merupakan fenomena yang biasa terjadi saat musim libur sekolah. Menurutnya, periode liburan dimanfaatkan banyak pelajar untuk mengurus KTP elektronik. Jika pada April lalu didominasi siswa kelas 3 yang akan melanjutkan kuliah, kini antrean didominasi siswa yang naik ke kelas 2 dan kelas 3 SMA.
“Karena kondisi khusus, liburan. Sama seperti di April kemarin. Yang di April itu dominasi anak kelas 3 yang mau kuliah. Yang ini didominasi yang kelas 1 naik kelas 2, sama kelas 2 naik kelas 3. Jadi, wajib KTP. Kemudian KTP kan syarat untuk pembuatan SIM juga,” jelasnya.
Avi sapaan akrabnya mengungkapkan, Dispendukcapil Ponorogo sengaja membatasi jumlah antrean agar standar pelayanan tetap terjaga. Sesuai SOP, waktu pelayanan ditargetkan sekitar 20 menit untuk setiap pemohon. Karena itu, ketika antrean sudah terlalu banyak, petugas menghentikan sementara penerimaan antrean.
Selain mempertimbangkan durasi pelayanan, keterbatasan ruang tunggu juga menjadi alasan pembatasan antrean. Ruang pelayanan di kantor Dispendukcapil hanya memiliki sekitar 60 kursi. Sementara di Mal Pelayanan Publik (MPP) tersedia sekitar 25 kursi. Kondisi itu dinilai tidak memungkinkan jika seluruh pemohon tetap dipersilakan masuk.
Menurut Avi, jumlah pemohon meningkat sekitar 30 hingga 40 persen dibanding hari biasa. Jika biasanya total layanan berkisar 300 pemohon per hari, kini naik menjadi sekitar 400 hingga 450 pemohon. Jumlah tersebut mencakup layanan reguler, perekaman KTP elektronik, hingga konsultasi administrasi kependudukan.
“Untuk layanan perekaman KTP elektronik, Dispendukcapil hanya melayani di kantor utama karena seluruh perangkat perekaman berada di kantor. Dalam kondisi normal, proses perekaman bisa selesai dalam waktu 10 hingga 15 menit. Namun, proses dapat berlangsung lebih lama apabila pembacaan retina mata, sidik jari, atau tanda tangan harus diulang,” pungkasnya. (end/but)






