Sidoarjo (beritajatim.com) – Wakil Bupati Sidoarjo, Hj. Mimik Idayana, memimpin inspeksi mendadak (sidak) dan razia terhadap aktivitas pedagang kaki lima (PKL), angkringan, serta tempat karaoke di kawasan WKS Tol Jabon, Sabtu (4/7/2026) malam.
Operasi penertiban tersebut dipimpin bersama Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidoarjo, Yany Setyawan, dengan melibatkan puluhan personel Satpol PP serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimka) Jabon. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menjaga ketertiban umum sekaligus memperkuat program pencegahan penyebaran HIV/AIDS.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan dua tempat karaoke yang masih beroperasi dan diduga menjual minuman keras. Selain itu, sekitar 100 perempuan yang bekerja sebagai penjaga angkringan maupun Lady Companion (LC) atau pemandu lagu diamankan ke Kantor Kecamatan Jabon untuk didata serta menjalani pemeriksaan kesehatan, termasuk skrining HIV/AIDS.
Wakil Bupati Sidoarjo, Hj. Mimik Idayana, mengatakan tingginya angka kasus HIV/AIDS di Kabupaten Sidoarjo menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Karena itu, penertiban terhadap lokasi-lokasi yang diduga berpotensi menjadi tempat aktivitas berisiko akan terus dilakukan.
“Angka HIV/AIDS di Kabupaten Sidoarjo masih cukup tinggi. Oleh karena itu malam ini kami bersama Forkopimka melaksanakan sidak. Memang ada beberapa tempat karaoke yang tutup diduga karena informasi telah bocor, namun kami masih menemukan dua lokasi yang menjual minuman keras. Malam ini kami amankan sekaligus melakukan pendataan dan pemeriksaan kesehatan terhadap para pekerjanya,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pendataan sementara, sekitar 100 LC dan pemandu lagu yang terjaring razia sebagian besar berasal dari luar Kabupaten Sidoarjo. Mereka diketahui bekerja mulai sore hingga dini hari.
Terkait tempat karaoke yang diduga melanggar ketentuan, Mimik menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Sidoarjo akan berkoordinasi dengan instansi terkait karena sebagian lokasi berada di bawah kewenangan lembaga lain. Meski demikian, penindakan terhadap pelanggaran akan tetap dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait mengenai kewenangan wilayahnya. Yang jelas terhadap tempat-tempat yang melanggar aturan akan tetap dilakukan tindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Pemkab Sidoarjo, lanjut Mimik, berkomitmen melakukan penanganan secara menyeluruh melalui penertiban lokasi yang diduga menjadi tempat praktik berisiko, penguatan edukasi kesehatan kepada masyarakat, pendampingan sosial bagi para pekerja yang terjaring razia, serta memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait.
Pemerintah berharap langkah tersebut dapat menciptakan lingkungan yang lebih tertib, aman, dan sehat, sekaligus mendukung upaya menekan laju penyebaran HIV/AIDS di Kabupaten Sidoarjo. [isa/but]






