Ringkasan Berita:
- Warga dan tokoh masyarakat mengadukan maraknya warung remang-remang di eks Tol Jabon ke DPRD Sidoarjo.
- Tiga kepala desa di Kecamatan Jabon kompak meminta seluruh warung remang dan warung pangku ditutup.
- Komisi A dan C DPRD Sidoarjo mendukung penertiban dengan melibatkan pemilik lahan dan instansi terkait.
- DPRD akan berkoordinasi dengan Satpol PP, kepolisian, TNI, PPLS, dan Jasa Marga untuk menindaklanjuti hasil hearing.
Sidoarjo (beritajatim.com) – Menjamurnya warung remang-remang di kawasan bekas Tol Jabon memunculkan keresahan di kalangan warga dan tokoh masyarakat Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo. Keluhan tersebut akhirnya diadukan kepada Komisi A DPRD Sidoarjo dalam rapat dengar pendapat (hearing) yang turut melibatkan Komisi C.
Dalam hearing tersebut, tiga kepala desa di Kecamatan Jabon, di antaranya Kepala Desa Dukuhsari dan Kepala Desa Panggreh, bersama sejumlah kepala desa lainnya kompak meminta agar seluruh warung remang-remang maupun warung pangku di kawasan eks Tol Jabon ditutup.
Kepala Desa Panggreh, H. Zein, mengaku prihatin persoalan tersebut harus dibahas di tingkat DPRD. Menurutnya, masih banyak persoalan lain yang seharusnya menjadi perhatian, seperti ketenagakerjaan maupun perekonomian.
“Kita sebenarnya malu membahas masalah seperti ini di dewan, karena sebenarnya banyak persoalan lain seperti ketenagakerjaan dan ekonomi yang bisa dibahas. Namun hari ini kita bahas masalah warung remang-remang di Jabon yang seharusnya tidak ada,” ujarnya.
Pernyataan tersebut mendapat dukungan dari seluruh pengadu yang hadir dalam hearing. Mereka secara bulat meminta pemerintah segera menutup seluruh warung yang dinilai menjadi tempat praktik maksiat di kawasan eks Tol Jabon.
Anggota Komisi A DPRD Sidoarjo dari Fraksi Gerindra, H. Achmad Muzayin Syafrial, menyatakan mendukung penutupan warung remang-remang tersebut. Namun, menurutnya, perlu dilakukan mitigasi terlebih dahulu dengan melibatkan pemilik lahan agar penanganannya tepat sasaran.
“Alangkah baiknya kita duduk bersama dengan pemilik lahan yakni Jasa Marga. Kalau memang pada mitigasi ternyata benar itu warung remang atau warung pangku maka harus ditertibkan,” ujar Muzayin.
Mayoritas anggota Komisi A dan Komisi C DPRD Sidoarjo yang mengikuti hearing juga menyatakan sepakat agar seluruh warung remang-remang di kawasan eks Tol Jabon ditutup.
Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, H. Rizza Ali Faizin, mengatakan hasil hearing menyepakati perlunya langkah cepat melalui koordinasi dengan sejumlah instansi terkait.
“Kita semua sepakat, untuk menutup seluruh warung remang dan pangku di eks Tol Jabon. Teknisnya segera kita lakukan koordinasi dengan Satpol PP, Kepolisian, TNI dan pemilik wilayah yakni PPLS dan Jasa Marga,” tegas pria yang juga menjabat Ketua DPC PKB Kabupaten Sidoarjo tersebut. [isa/beq]






