Jember (beritajatim.com) – Volume timbunan sampah yang terus meningkat menjadi pekerjaan rumah yang dihadapi Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur. Sementara itu kapasitas tempat pembuangan akhir terbatas.
Budi Wicaksono, juru bicara Fraksi Partai Nasional Demokrat DPRD Jember, menilai Peraturan Daerah tentang Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah langkah strategis untuk menjawab darurat sampah yang kian hari kian menggunung dan mengancam kesehatan serta kenyamanan masyarakat Jember.
Perda ini baru disahkan bersama DPRD Jember dan Bupati Muhammad Fawait, Sabtu (27/6/2026). Nasdem menginginkan perda ini menjadi payung hukum yang mendorong empat hal. “Pertama, penguatan sistem 3R (Reduce, Reuse, Recycle) di tingkat rumah tangga, sekolah, dan pasar,” kata Budi.
Perda ini dipercaya bisa mendorong kolaborasi dengan sektor swasta dan komunitas dalam pengelolaan sampah berbasis ekonomi sirkular.
Perda itu juga diharapkan mendorong penerapan teknologi ramah lingkungan untuk mengurangi ketergantungan pada metode open dumping yang merusak kesehatan dan lingkungan. “Selain itu mendorong peningkatan edukasi masyarakat agar pengelolaan sampah menjadi budaya, bukan sekadar kewajiban,” kata Budi.
Budi mengingatkan bahwa alam bukanlah warisan nenek moyang. “Ini titipan anak cucu. Maka, setiap kebijakan yang kita ambil hari ini akan menentukan kualitas hidup generasi mendatang,” katanya.
Menurut Budi, tidak ada pembangunan yang bermakna dengan lingkungan yang dirusak. “Tidak ada kesejahteraan yang berkelanjutan jika sampah terus menumpuk tanpa solusi,” katanya.
Besarnya persoalan sampah juga disadari Wahyu Prayudi Nugroho, juru bicara Fraksi PDI Perjuangan. “Pengelolaan sampah akan menjadi tantangan besar bagi Kabupaten Jember, seiring perubahan sistem pengelolaan sampah yang tidak lagi bertumpu pada praktik open dumping,” katanya.
“Oleh karena itu, kami berharap setelah ditetapkan menjadi peraturan daerah, regulasi ini segera diwujudkan melalui kebijakan dan program yang terukur, sehingga mampu menghadirkan sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan serta memberikan manfaat nyata bagi lingkungan dan masyarakat,” kata Nugroho.
Sementara Fraksi PKB berharap Perda Lingkungan Hidup ini mampu menjadi instrumen yang efektif dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan melalui penguatan pengawasan, pemulihan lingkungan, partisipasi masyarakat, dan penyusunan regulasi turunan yang memadai.
Selain itu perda itu diharapkan bisa meningkatkan kapasitas kelembagaan, serta program pendampingan bagi masyarakat yang terdampak kebijakan perlindungan lingkungan demi terjaganya keberlanjutan kehidupan generasi sekarang dan mendatang. [wir/but]






