Jember (beritajatim.com) – Peraturan Daerah tentang Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang baru disahkan bersama oleh DPRD Jember dan Bupati Muhammad Fawait, Sabtu (27/6/2026), melarang alih fingsi gumuk atau bukit.
Pada bagian penjelasan disebutkan adanya penurunan jumlah gumuk di Kabupaten Jember. Padahal, fungsi gumuk salah satunya adalah menahan laju angin dari pegunungan.
“Pasca penambangan gumuk mulai sering terjadi adanya angin puting beliung yang membuat lingkungan hidup di Kabupaten Jember mengalami penurunan kualitas,’ demikian isi penjelasan dalam perda.
Tak hanya itu. Juru bicara Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPRD Jember Anggun Tri Utamu menyebut, aktivitas penambangan gumuk di wilayah kelurahan Karangrejo,kecamatan Sumbersari mengakibatkan kerusakan bangunan sekolah dan terganggunya aktivitas pendidikan.
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera memberikan perhatian khusus terhadap perlindungan kawasan gumuk. “Sebagai kekayaan ekologis khas Kabupaten Jember, gumuk harus dijaga keberadaannya demi keberlanjutan lingkungan bagi generasi mendatang,” kata Mangku Budi Heri, juru bicara fraksi.
Maka, dalam pasal 51 huruf j, disebutkan larangan bagi setiap orang mengalihfungsikan gumuk, baik yang dimiliki perorangan maupun bersama.
“Larangan alih fungsi gumuk ini menjadi terobosan penting untuk melindungi ekosistem khas Jember,” kata Ardi Pujo Prabowo, juru bicara Fraksi Gerindra.
Perda ini mengatur sanksi administratif berjenjang atas pelanggaran perda ini, mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin, serta penguatan kewenangan pejabat pengawas lingkungan hidup. “Ini menunjukkan keberpihakan pada penegakan hukum yang tegas namun proporsional,” kata Ardi.
Susmiati dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan mendukung pelindungan ketat terhadap gumuk sebagai
daerah resapan air. “Eksploitasi gumuk yang tidak terkendali harus dihentikan demi menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan keselamatan anak cucu kita di masa depan,” katanya.
Namun, untuk melaksanakan perda ini, diperlukan peningkatan jumlah dan kompetensi pejabat pengawas lingkungan hidup serta laboratorium lingkungan yang terakreditasi. “Pendanaan yang memadai dengan mengalokasikan anggaran berbasis lingkungan sebagaimana pasal 39 harus benar-benar direalisasikan dan dipantau secara berkala,” kata Ardi.
Fraksi Gerindra mendorong eksekutif untuk tidak menunda terbitnya peraturan bupati sebagai turunan perda. “Perbup harus terbit maksimal enam bulan setelah Perda diundangkan sebagaimana pasal 77,” kata Ardi.
Adanya perlindungan kawasan gumuk sebagai bentang alam khas Jember yang memiliki fungsi ekologis penting, menjadikan perda ini cukup komprehensif. Selain itu, perda ini mengatur instrumen pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan, mekanisme perizinan, pengawasan, serta sanksi tegas.
Suciati, juru bicara Fraksi Partai Golkar Amanah DPRD Jember, menyebut Peraturan Daerah tentang Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup merupakan benteng pertahanan ekologi di Kabupaten Jember, Jawa Timur.
“Kita tidak bisa lagi menutup mata terhadap tingginya tingkat kerusakan lingkungan akibat eksploitasi alam, seperti penambangan gumuk yang telah memicu bencana angin puting beliung di wilayah kita,” kata Suciati.
Fraksi Partai Golkar Amanah menekankan, regulasi ini tidak boleh hanya menjadi macan kertas. “Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) harus benar-benar menjadi panglima dalam setiap penentuan tata ruang dan perizinan investasi,” kata Suciati.
Setiap usaha yang berdampak signifikan, menurut Suciati, wajib memiliki instrumen lingkungan seperti Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) atau UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) tanpa kompromi.
“Kami menuntut ketegasan pemerintah daerah dalam menjatuhkan sanksi administratif hingga pencabutan izin bagi pihak-pihak yang merusak kelestarian alam dan mengorbankan daya dukung lingkungan demi keuntungan ekonomi sesaat,” kata Suciati.
Wahyu Prayudi Nugroho, juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, berpandangan perda itu memiliki arti penting sebagai landasan pembangunan daerah yang berkelanjutan. “Pembangunan yang mengabaikan faktor lingkungan dapat berdampak kerugian yang lebih besar baik, untuk masyarakat maupun pemerintah,” katanya.
Perda ini diharapkan mampu menjaga kelestarian lingkungan hidup, melindungi potensi lokal seperti gumuk, serta meningkatkan kualitas tata kelola lingkungan di Kabupaten Jember. [wir/but]






