Ringkasan Berita:
- DPRD Jember mengesahkan Perda Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup setelah tertunda lima tahun.
- Perda dinilai menjadi payung hukum menghadapi ancaman banjir, longsor, alih fungsi lahan, hingga persoalan sampah.
- Seluruh fraksi mendukung regulasi tersebut sebagai dasar pembangunan berkelanjutan.
- Perda juga memperkuat partisipasi masyarakat dan pengakuan terhadap kearifan lokal dalam pengelolaan lingkungan.
Jember (beritajatim.com) – Setelah tertunda selama lima tahun, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jember akhirnya mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Regulasi tersebut disahkan dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Jember, Sabtu (27/6/2026).
Perda tersebut merupakan usulan yang pertama kali diajukan oleh Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jember, Alfian Andri Wijaya, pada medio Desember 2020. Selanjutnya, Bapemperda memasukkan rancangan perda tersebut ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2021 sebelum akhirnya disahkan tahun ini.
Juru Bicara Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Anggun Tri Utami, menyatakan pihaknya mendukung penuh pengesahan perda tersebut karena dinilai menjadi langkah strategis dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan.
“Di tengah berbagai tantangan lingkungan seperti kerusakan gumuk, degradasi daerah aliran sungai, alih fungsi lahan, berkurangnya kawasan resapan air, serta persoalan sampah dan ancaman bencana ekologis, kami memandang keberadaan perda ini sangat relevan,” kata Anggun.
Fraksi Partai Gerindra juga menilai Perda Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup merupakan kebutuhan mendesak mengingat Kabupaten Jember menghadapi berbagai persoalan lingkungan yang semakin kompleks.
Menurut Juru Bicara Fraksi Gerindra, Ardi Pujo Prabowo, regulasi tersebut telah mengakomodasi berbagai perubahan kebijakan di tingkat nasional, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025 mengenai Perencanaan Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Ini menunjukkan keseriusan kita dalam menjaga harmoni regulasi vertikal,” kata Ardi.
Ia juga mengapresiasi substansi perda yang memberikan ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengawasan, penyampaian pengaduan, serta mengakomodasi nilai-nilai kearifan lokal dalam pengelolaan lingkungan.
“Ini sejalan dengan semangat keterbukaan dan demokrasi,” tambahnya.
Dukungan serupa disampaikan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Juru bicara fraksi, Mangku Budi Heri, mengatakan regulasi tersebut menjadi instrumen penting dalam memperkuat perlindungan lingkungan hidup, pengendalian pencemaran, peningkatan partisipasi masyarakat, hingga penegakan hukum di bidang lingkungan.
“Kami memandang, pembangunan daerah harus selalu memperhatikan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan,” ujarnya.
Sementara itu, Juru Bicara Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Susmiati, menilai perda tersebut sangat penting di tengah meningkatnya ancaman bencana ekologis, mulai dari banjir, tanah longsor, persoalan sampah, hingga alih fungsi lahan yang dipicu pesatnya pembangunan ekonomi.
Dengan disahkannya Perda Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, DPRD Jember berharap pemerintah daerah memiliki landasan hukum yang lebih kuat dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memastikan pembangunan daerah berlangsung secara berkelanjutan dan berpihak pada kepentingan masyarakat serta generasi mendatang. [wir/beq]






