Ringkasan Berita:
- DPP PDI Perjuangan menetapkan Hendi Budi Yuantoro sebagai calon PAW DPRD Kabupaten Blitar menggantikan Suwondo.
- DPC PDIP Kabupaten Blitar menegaskan penentuan calon PAW sepenuhnya menjadi kewenangan DPP.
- Hendi merupakan peraih 3.662 suara pada Pileg 2024 dari Dapil IV Kabupaten Blitar.
- KPU Kabupaten Blitar mengonfirmasi telah menerima surat pengajuan PAW dan proses kini berlanjut di DPRD.
Blitar (beritajatim.com) – Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Blitar dari Fraksi PDI Perjuangan memasuki tahapan baru. DPP PDI Perjuangan resmi menetapkan Hendi Budi Yuantoro sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Blitar untuk menggantikan Suwondo.
Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Blitar, Supriadi, menegaskan bahwa seluruh proses penentuan calon PAW merupakan kewenangan penuh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan. DPC hanya bertugas menjalankan keputusan organisasi sesuai mekanisme partai.
“Kami di DPC sifatnya cuma menerima keputusan dari DPD dan DPP Partai. Apa yang diperintahkan dalam keputusan DPP Partai, itu yang kami laksanakan. Jadi dalam hal ini DPC PDI Perjuangan tidak punya kewenangan kaitan ini. Apa pun, semua diputuskan di DPP Partai. Jadi DPC tinggal menjalankan apa yang diputuskan oleh DPP Partai,” ujar Supriadi, Senin (29/6/2026).
Setelah menerima surat keputusan dari DPP, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Blitar langsung mengirimkan usulan resmi kepada pimpinan DPRD Kabupaten Blitar sebagai bagian dari tahapan administrasi PAW.
Proses tersebut menjadi syarat agar pengusulan dapat diteruskan kepada Gubernur Jawa Timur sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Supriadi menjelaskan, Hendi Budi Yuantoro dipilih berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai mekanisme PAW anggota legislatif. Hendi berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) IV Kabupaten Blitar yang meliputi Kecamatan Garum, Talun, Gandusari, dan Selopuro.
Pada Pemilu Legislatif 2024, Hendi memperoleh 3.662 suara, sehingga menjadi kader yang berhak mengisi kursi DPRD yang kosong melalui mekanisme PAW.
Menurut Supriadi, partai berharap seluruh proses administrasi dapat berjalan lancar sehingga pelantikan anggota DPRD pengganti dapat segera dilaksanakan.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Blitar, Sugino, membenarkan pihaknya telah menerima surat pengajuan PAW dari PDI Perjuangan.
“Sudah (telah kami terima surat PAW-nya). Sekarang wewenangnya di pimpinan DPRD dan partai, silakan dikonfirmasi prosesnya sampai mana,” kata Sugino.
Ia menjelaskan, setelah surat diterima KPU, proses selanjutnya berada pada kewenangan pimpinan DPRD Kabupaten Blitar bersama partai politik hingga nantinya diteruskan kepada pemerintah provinsi sesuai prosedur yang berlaku.
Dengan bergulirnya proses tersebut, pengisian kursi DPRD Kabupaten Blitar dari Fraksi PDI Perjuangan kini memasuki tahapan administrasi akhir sebelum penetapan dan pelantikan anggota legislatif pengganti. [owi/beq]






