Ringkasan Berita:
- Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur Suli Daim melakukan sidak ke SMAN 1 Ponorogo terkait polemik SPMB jalur prestasi.
- DPRD meminta klarifikasi langsung mengenai mekanisme seleksi yang menjadi sorotan masyarakat.
- Pihak sekolah menyatakan seluruh tahapan penerimaan murid baru telah dilaksanakan sesuai aturan Dinas Pendidikan Jatim.
- Polemik bermula dari pertanyaan wali murid terkait transparansi seleksi jalur prestasi nonakademik.
Ponorogo (beritajatim.com) – Polemik Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jalur prestasi di SMAN 1 Ponorogo mendapat perhatian Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur. Anggota Komisi E DPRD Jatim, Suli Daim, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sekolah pada Jumat (26/6/2026) untuk meminta penjelasan langsung terkait berbagai isu yang berkembang di tengah masyarakat.
Suli menegaskan, kedatangannya bukan untuk menyimpulkan benar atau salah atas informasi yang beredar. Menurutnya, berbagai kabar yang muncul masih perlu diklarifikasi agar tidak berkembang menjadi opini yang menyesatkan.
“Kalau informasi berdasarkan hanya kasak-kusuk, saya rasa tidak perlu direspon. Karena setiap orang itu wajar, melihat SMAN 1 mengkonek-konekkan, cari celah dan tarik kesimpulan, kan masih cerita-ceritanya. Saya konfirmasi dengan kepala sekolahnya, bagaimana ada kabar seperti ini,” kata Suli Daim.
Dalam pertemuan tersebut, Suli juga meminta penjelasan mengenai mekanisme seleksi jalur prestasi yang menjadi sorotan publik. Menurutnya, proses penerimaan siswa harus tetap mengacu pada regulasi, kuota, dan bobot penilaian yang telah ditetapkan sehingga seluruh peserta memperoleh kesempatan yang sama.
Ia menjelaskan bahwa kepemilikan prestasi tidak otomatis menjamin seorang calon murid diterima di sekolah tujuan. Seleksi tetap mempertimbangkan kuota serta pemeringkatan berdasarkan kualitas dan tingkat prestasi yang dimiliki masing-masing peserta.
“Dia punya prestasi tapi tidak lolos, ya skema prestasi itu pasti berdasarkan bobot dan kuota. Kapasitas kuota bagaimana. Ada prestasi ya lebih dari satu, ranking jadi rujukan bahwa prestasi yang diraih A ini sekian, pun si B sama-sama skala nasional tapi bisa dilihat apakah itu juara satu, dua, tiga dan seterusnya,” ungkapnya.
Suli mengakui dalam praktiknya sekolah dapat memiliki sejumlah pertimbangan lain. Namun, menurutnya seluruh proses tetap harus berpijak pada regulasi yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur agar pelaksanaan SPMB berlangsung adil, transparan, dan sesuai ketentuan.
“Mungkin ada pertimbangan lain ke peserta. Mungkin pertimbangan sekolah, tapi sesungguhnya regulasi atau aturan main yang dibuat, memberikan kesempatan kepada semuanya untuk memberikan porsi posisi. Agar sekolah secara fair menerima siswa yang ditentukan sekolah,” jelasnya.
Selain membahas mekanisme seleksi, Komisi E DPRD Jatim juga meminta penjelasan secara terbuka mengenai seluruh isu yang berkembang di masyarakat. Menurut Suli, polemik yang telah menjadi perhatian publik perlu dijelaskan secara komprehensif agar tidak memunculkan spekulasi.
“Pertama kita konfirmasi isu-isu yang muncul. Saya juga minta penjelasan karena apa pun jadi konsumsi publik, dan ini harus penjelasan komprehensif terkait itu semua,” katanya.
Dari hasil klarifikasi tersebut, Suli menyebut pihak SMAN 1 Ponorogo memastikan seluruh tahapan SPMB telah dilaksanakan sesuai prosedur dan mekanisme yang ditetapkan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
“Kepala sekolah bilang sudah jalankan apa yang ditentukan Dindik Provinsi Jatim dan tahapan-tahapan sudah dilaksanakan sesuai prosedur dan mekanisme yang ada,” ungkap Suli menirukan penjelasan pihak sekolah.
Sebelumnya, pelaksanaan SPMB jalur prestasi nonakademik di SMAN 1 Ponorogo menjadi sorotan sejumlah wali murid. Mereka mempertanyakan transparansi proses seleksi setelah muncul dugaan adanya calon siswa yang diterima menggunakan kategori juara harapan yang dinilai tidak tercantum dalam petunjuk teknis.
Menanggapi hal tersebut, pihak sekolah sebelumnya telah menjelaskan bahwa seleksi jalur prestasi tidak hanya mempertimbangkan capaian prestasi peserta, tetapi juga kebutuhan sekolah dalam pengembangan potensi dan pembinaan peserta didik sesuai ketentuan yang berlaku. [end/beq]






