Ringkasan Berita:
- Pengantin baru wajib membuat KK baru dan mengubah status KTP menjadi kawin.
- Pembaruan data kependudukan penting untuk mengakses berbagai layanan publik.
- Pengurusan memerlukan sejumlah dokumen sesuai domisili dan status perpindahan.
- Layanan administrasi kini tersedia secara online di sejumlah daerah di Jawa Timur.
Surabaya (beritajatim.com) – Menikah bukan hanya menjadi awal kehidupan baru bagi pasangan suami istri, tetapi juga membawa sejumlah kewajiban administrasi yang perlu segera diselesaikan. Salah satu dokumen penting yang harus diperbarui adalah Kartu Keluarga (KK) serta status perkawinan pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Pengantin baru diwajibkan memiliki KK baru sebagai bukti sah terbentuknya satu keluarga baru. Selain itu, status pada KTP elektronik juga harus diperbarui dari sebelumnya bertuliskan “Belum Kawin” menjadi “Kawin”. Pembaruan data kependudukan ini penting karena berkaitan dengan berbagai layanan publik, mulai dari kepesertaan BPJS, layanan perbankan, administrasi pendidikan, bantuan sosial, hingga keperluan administrasi lainnya.
Syarat Mengubah Status Perkawinan pada KTP
Bagi pasangan yang telah resmi menikah dan ingin memperbarui status perkawinan di KTP, terdapat beberapa dokumen yang harus dipersiapkan, yaitu:
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
- KTP elektronik asli;
- Fotokopi buku nikah bagi pasangan beragama Islam atau fotokopi akta perkawinan bagi pasangan non-Islam.
Dokumen yang Dibutuhkan untuk Membuat KK Baru
Selain mengubah status pada KTP, pasangan pengantin baru juga perlu mengurus penerbitan KK baru. Persyaratan yang harus dilengkapi meliputi:
- Fotokopi buku nikah atau akta perkawinan;
- KTP elektronik suami dan istri;
- Kartu Keluarga orang tua dari masing-masing pasangan;
- Surat pindah apabila salah satu pasangan berasal dari luar wilayah domisili.
Tahap Pertama: Mengurus Surat Keterangan Pindah
Bagi pasangan yang menikah dan berpindah domisili ke kabupaten atau kota lain, langkah awal yang harus dilakukan adalah mengurus Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) di daerah asal.
Prosesnya dimulai dengan meminta surat pengantar dari RT atau RW setempat, meskipun di beberapa daerah persyaratan ini bersifat opsional. Setelah itu, pemohon dapat mendatangi kantor kelurahan atau desa untuk mengisi formulir perpindahan penduduk.
Berkas yang telah dilengkapi selanjutnya diteruskan ke kantor kecamatan atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) daerah asal hingga SKPWNI diterbitkan.
Namun, apabila perpindahan masih dalam wilayah kabupaten atau kota yang sama, pemohon tidak perlu mengurus SKPWNI.
Tahap Kedua: Mengajukan Pindah Datang dan Pecah KK
Setelah menetap di domisili baru bersama pasangan, pengantin baru perlu mendaftarkan diri sebagai penduduk baru sekaligus memisahkan data kependudukan dari KK orang tua masing-masing.
Dokumen yang harus dipersiapkan meliputi:
- Surat Keterangan Pindah (SKPWNI) asli;
- Buku nikah atau kutipan akta perkawinan asli beserta fotokopinya;
- Kartu Keluarga asli dan fotokopi milik suami dan istri;
- KTP elektronik asli milik kedua pasangan;
- Formulir F1-02 tentang Pendaftaran Peristiwa Kependudukan;
- Formulir F1-03 tentang Pendaftaran Perpindahan Penduduk.
Tahap Ketiga: Mengurus Secara Online
Saat ini, sejumlah daerah di Jawa Timur seperti Surabaya, Malang, Sidoarjo, hingga Banyuwangi telah menyediakan layanan administrasi kependudukan secara daring. Kehadiran layanan ini memudahkan masyarakat karena proses pengajuan dapat dilakukan tanpa harus datang langsung ke kantor Disdukcapil.
Pemohon cukup mengakses situs resmi atau aplikasi layanan kependudukan sesuai daerah masing-masing, kemudian memilih menu Pindah Datang atau Perubahan Data. Selanjutnya, dokumen persyaratan dipindai dalam format PDF atau foto dengan kualitas yang jelas untuk diunggah ke sistem.
Setelah proses verifikasi selesai dan pengajuan disetujui, pemohon dapat mengambil dokumen fisik di kantor terkait atau mencetak sendiri KK dan dokumen kependudukan lainnya menggunakan kertas HVS A4 80 gram sesuai ketentuan Disdukcapil setempat.
Segera Perbarui Data Kependudukan Setelah Menikah
Pengurusan KK baru dan perubahan status perkawinan pada KTP sebaiknya dilakukan sesegera mungkin setelah pernikahan tercatat secara resmi. Dengan data kependudukan yang telah diperbarui, pasangan suami istri dapat lebih mudah mengakses berbagai layanan publik sekaligus menghindari kendala administrasi di kemudian hari.
Pastikan seluruh persyaratan telah lengkap dan ikuti prosedur yang berlaku di wilayah domisili masing-masing agar proses pengurusan berjalan lancar. [mnd/beq]






