Surabaya (beritajatim.com) – Modus transfer bank fiktif kembali memakan korban. Seorang pemilik toko di kawasan Jalan Jeruk, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya, mengalami kerugian hingga Rp33,3 juta setelah mempercayai bukti transfer yang dikirim pelanggan melalui WhatsApp.
Korban bernama Purnomo, pemilik Toko Marros Utama, mengaku baru menyadari adanya dugaan penggelapan dana setelah menemukan salah satu bukti transfer yang diberikan pelanggan berinisial T. memiliki tanggal berbeda dengan transaksi yang seharusnya.
Akibat kejadian tersebut, dana yang semestinya digunakan untuk kebutuhan keluarga, termasuk pembayaran uang kuliah anaknya, ikut terdampak.
Purnomo mengatakan pelaku merupakan pelanggan yang telah berbelanja di tokonya selama lebih dari satu tahun. Selama itu, transaksi berjalan normal dengan pembayaran tunai maupun transfer bank.
“Pelanggan toko saya ini biasa belanja setahun lebih. Biasanya belanja antara Rp1 juta sampai Rp3 juta dengan pembayaran tunai. Kalau kurang, dia transfer. Mulai Mei sering belanja dan memakai pembayaran sebagian transfer. Saya hanya diberi bukti transfer melalui WhatsApp dan sebelumnya memang selalu masuk sehingga saya percaya,” ujar Purnomo.
Kepercayaan tersebut akhirnya menjadi celah yang diduga dimanfaatkan pelaku. Kecurigaan muncul ketika Purnomo menerima bukti transfer dengan nominal yang sama namun memiliki tanggal transaksi berbeda.
“Tadi malam saya dikasih bukti pembayaran. Saya curiga karena nominalnya sama tetapi bulannya berbeda. Seharusnya bulan Juni, kok tertulis bulan Mei. Dia bilang sudah transfer. Saya cek di M-Banking ternyata tidak masuk. Akhirnya yang transaksi malam itu dibayar tunai,” katanya.
Setelah melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap seluruh bukti transfer yang dikirim melalui WhatsApp, Purnomo menemukan adanya sejumlah transaksi yang ternyata tidak pernah masuk ke rekening pribadinya.
Ia menyebut terdapat 23 transaksi bermasalah yang terjadi sejak 5 Mei hingga 25 Juni 2026. Total kerugian yang dialami mencapai Rp33.352.100.
Modus yang digunakan diduga dengan mengirimkan tangkapan layar bukti transfer seolah-olah dana telah dikirimkan ke rekening korban. Namun setelah dicek melalui layanan perbankan, dana tersebut tidak pernah masuk.
Dampak dari kerugian tersebut turut dirasakan anak Purnomo, Ali Azhar Damarrosydi. Mahasiswa yang juga masuk nominasi kategori fotografi pada Jaipur International Film Festival 2026 itu mengaku rencana pembayaran uang kuliahnya terpaksa tertunda.
“Hal ini ada dampaknya bagi saya. Kehilangan uang sebanyak itu membuat pembayaran UKT kuliah saya menjadi tertunda akibat kejadian ini,” kata Ali.
Ali menjelaskan pihak keluarga masih berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Namun, mereka juga mempertimbangkan langkah hukum apabila tidak ditemukan solusi.
“Rencana nanti malam kami akan berdiskusi dengan pelaku untuk mencari penyelesaian. Kalau memang tidak ada itikad baik atau penggantian kerugian, kami bisa menyita motornya atau melaporkan ke kepolisian atas dugaan penggelapan dana,” ujarnya.
Kasus ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha, khususnya UMKM, agar tidak hanya mengandalkan bukti transfer yang dikirim melalui aplikasi pesan singkat. Verifikasi langsung melalui aplikasi perbankan atau mutasi rekening menjadi langkah penting untuk mencegah kerugian akibat modus transfer bank fiktif. (ted)






