Ringkasan Berita
- Pemkab Kediri belum memutuskan penerapan kebijakan 5 hari sekolah.
- Kajian masih berlangsung dengan melibatkan aspirasi masyarakat.
- DPRD juga diminta memberikan masukan terhadap rencana kebijakan.
- Dampak terhadap Madrasah Diniyah dan TPQ menjadi salah satu perhatian.
Kediri (beritajatim.com) – Rencana penerapan kebijakan 5 hari sekolah di Kabupaten Kediri belum diputuskan. Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana atau Mas Dhito menegaskan Pemerintah Kabupaten Kediri masih melakukan kajian sekaligus menjaring aspirasi masyarakat sebelum menetapkan kebijakan tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Mas Dhito usai mengikuti sidang paripurna yang digelar DPRD Kabupaten Kediri, Selasa (23/6/2026). Menurutnya, seluruh masukan dari masyarakat akan menjadi bahan pertimbangan untuk menyempurnakan kebijakan demi meningkatkan mutu pendidikan.
“Sampai saat ini masih pada tahap penyusunan kajian dan penjaringan aspirasi masyarakat, sehingga belum ada keputusan final,” katanya.
Mas Dhito menambahkan, selain mendengar aspirasi masyarakat, Pemerintah Kabupaten Kediri juga membuka ruang dialog dengan kalangan legislatif agar kebijakan yang diambil benar-benar mempertimbangkan berbagai aspek.
Menurutnya, masukan dari DPRD Kabupaten Kediri akan menjadi bagian penting dalam proses penyusunan kajian sebelum keputusan akhir ditetapkan.
Secara regulasi, penerapan lima hari sekolah telah diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah. Namun, Mas Dhito menilai implementasi di daerah perlu mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan masyarakat setempat.
Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah keberadaan Madrasah Diniyah dan Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) yang selama ini memiliki peran penting dalam membentuk karakter, akhlak, serta pendidikan keagamaan anak-anak di Kabupaten Kediri.
Karena itu, pemerintah daerah masih mencari formulasi terbaik agar peningkatan kualitas pendidikan formal tetap dapat berjalan seiring dengan keberlangsungan pendidikan keagamaan nonformal yang telah berkembang di tengah masyarakat. “Nanti kita cari formulanya, antara tetap 6 hari sekolah atau 5 hari sekolah ini masih akan kita kaji,” tandasnya.
Melalui proses kajian dan penjaringan aspirasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Kediri berharap keputusan yang nantinya diambil mampu mengakomodasi kepentingan dunia pendidikan, kebutuhan masyarakat, serta tetap mendukung pembentukan karakter peserta didik secara menyeluruh. [ADV PKP/nm]






