Jember (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, merombak regulasi dua badan usaha milik daerah, Perusahaan Umum Daerah Perkebunan Kahyangan dan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Pandalungan.
Perombakan ini ditandai dengan pengajuan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perusahaan Umum Daerah Perkebunan Kahyangan Jember dan Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Pandalungan Jember untuk dibahas dan disahkan di DPRD Jember, Sabtu (21/6/2026) malam.
Bupati Muhammad Fawait mengatakan, perubahan perda diperlukan agar Perusahaan Umum Daerah Perkebunan Kahyangan Jember memiliki ruang gerak usaha yang lebih luas dan adaptif terhadap kebutuhan daerah serta dinamika dunia usaha.
“Perubahan ini juga dimaksudkan untuk memperkuat landasan pengaturan bagi pengembangan usaha perumda secara lebih optimal, dengan tetap memperhatikan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, akuntabilitas, dan kemanfaatan bagi masyarakat,” kata Fawait.
Melalui perubahan ini, Fawait berharap Perumda Perkebunan Kahyangan Jember dapat meningkatkan kinerja usaha, memperkuat kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah, dan memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat Kabupaten Jember.
Sementara pengajuan Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Pandalungan Jember disesuaikan dengan perkembangan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pemerintahan daerah dan pengelolaan BUMD air minum.
“Ini juga tindak lanjut berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah Air Minum,” kata Fawait.
Menurut Fawait, Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Pandalungan Jember sudah tidak lagi sepenuhnya sesuai dengan kebutuhan pengaturan dan perkembangan hukum yang ada.
“Oleh karena itu, diperlukan pembentukan peraturan daerah baru untuk memperkuat tata kelola perusahaan, penataan organ dan kepegawaian, peningkatan kinerja perusahaan, efisiensi operasional, serta peningkatan kualitas pelayanan air minum kepada masyarakat,” kata Fawait.
Dengan pembentukan perda baru ini, Fawait berharap Perumdam Tirta Pandalungan Jember dapat dikelola secara lebih profesional, akuntabel, efektif, dan berkelanjutan. “Dengan demikian mampu memberikan pelayanan publik yang semakin baik serta mendukung pembangunan daerah di Kabupaten Jember,” katanya. [wir/but]






