Jember (beritajatim.com) – Salah satu indikator keberhasilan pembangunan daerah adalah terjaminnya ketahanan pangan masyarakat. Pangan bukan sekadar kebutuhan fisik, melainkan hak asasi manusia yang pemenuhannya wajib dijamin oleh pemerintah.
Hal ini disampaikan Bupati Muhammad Fawait, dalam sidang paripurna pengajuan enam raperda di gedung DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, Sabtu (20/6/2026) malam.
Pemerintah sudah memiliki Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi. “Maka pada kesempatan ini Pemerintah Kabupaten Jember mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan,” kata Fawait.
Ada beberapa hal mendesak yang memerlukan perda ini. Menurut Fawait, raperda ini bertujuan menyediakan payung hukum bagi pemerintah daerah untuk menyediakan stok pangan pokok, terutama beras, yang dikelola secara profesional.
“Cadangan ini disiapkan untuk penanganan segera saat terjadi kondisi darurat, bencana alam, bencana sosial, atau pasca-bencana yang berdampak pada kelangkaan pangan,” kata Fawait.
Salah satu fungsi cadangan pangan pemerintah daerah adalah mengintervensi pasar saat terjadi gejolak harga. “Dengan adanya payung hukum ini, pemerintah daerah dapat melakukan operasi pasar atau penyaluran cadangan untuk menstabilkan harga, sehingga terjangkau oleh masyarakat berpenghasilan rendah,” kata Fawait.
Selain itu, perda tersebut dibutuhkan untuk penguatan petani lokal. “Penyelenggaraan cadangan pangan ini akan mengutamakan pembelian hasil panen dari petani lokal,” kata Fawait.
Pemkab Jember berkomitmen memberikan nilai tambah dan perlindungan hukum bagi petani di Kabupaten Jember agar tidak merugi saat harga jatuh.
“Raperda ini juga mengatur mekanisme pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan pangan secara transparan dan akuntabel. Kita akan menata dan memastikan distribusi bantuan tepat sasaran kepada masyarakat yang rawan pangan berdasarkan data yang akurat,” kata Fawait. [wir/aje]






