Madiun (beritajatim.com) – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur mengungkap masih banyak pelaku usaha pemanfaat air permukaan di wilayah Madiun yang belum mengantongi Izin Pengusahaan Sumber Daya Air (IPSDA).
Di Kabupaten Madiun, dari total 14 wajib pajak air permukaan yang tercatat hingga triwulan III tahun 2025, sebanyak 10 di antaranya diketahui belum memiliki izin tersebut. Kondisi itu dinilai berpotensi menimbulkan kebocoran pendapatan daerah dari sektor pajak air permukaan.
Temuan serupa juga ditemukan di sejumlah daerah lain di eks-Karesidenan Madiun. BPK mencatat terdapat 14 wajib pajak di Kabupaten Ponorogo, 60 wajib pajak di Kabupaten Magetan, dan 17 wajib pajak di Kabupaten Ngawi yang memanfaatkan air permukaan namun belum mengantongi IPSDA.
Dalam laporannya, BPK menilai kondisi tersebut terjadi karena pengawasan terhadap wajib pajak yang belum memiliki IPSDA belum berjalan optimal. Akibatnya, masih terdapat pelaku usaha yang memanfaatkan air permukaan tanpa melengkapi perizinan yang dipersyaratkan.
Selain berpotensi mengurangi penerimaan pajak daerah, pelaku usaha yang menggunakan air permukaan tanpa izin juga dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sanksi tersebut mulai dari administratif hingga pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Salah seorang pengusaha pencucian pasir di Kecamatan Saradan, Tomang, mengakui usahanya selama ini memanfaatkan air sungai untuk operasional dan belum mengantongi IPSDA. Namun, ia menegaskan proses pengurusan izin saat ini sedang berjalan.
“Air yang digunakan berasal dari sungai. Untuk izinnya saat ini masih dalam proses pengurusan dan belum selesai,” ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (20/6/2026).
Kondisi serupa tidak hanya terjadi pada usaha milik Tomang. Mengacu pada temuan BPK, usaha pencucian pasir di Kabupaten Madiun diduga kuat belum memiliki izin pemanfaatan air permukaan, terutama di wilayah Madiun bagian selatan.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Dinas PU Sumber Daya Air Provinsi Jawa Timur melalui UPT PSDA Wilayah Sungai Bengawan Solo Korwil Madiun belum membuahkan hasil. Saat didatangi di kantor yang berada di Jalan Pahlawan Nomor 35 Kota Madiun pada Jumat (19/6/2026), tidak terdapat pegawai yang berada di lokasi.
Petugas keamanan kantor, Sunarto, menjelaskan seluruh pegawai sedang menjalankan sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH). “Seluruh pegawai sedang WFH dan mengikuti kegiatan secara daring dari rumah. Untuk pelayanan atau keperluan konfirmasi kami arahkan kembali pada hari Senin,” kata Sunarto. (rbr/kun)






