Ringkasan Berita
- Koalisi masyarakat sipil mendesak majelis hakim membebaskan aktivis Muhammad Ainun Komarullah atau Komar.
- KontraS dan LBH Surabaya menilai penanganan perkara Komar berpotensi mengancam kebebasan berekspresi.
- Sejumlah tokoh agama, akademisi, dan pegiat HAM menyerukan gerakan moral menolak tindakan represif.
- Komar kembali diproses hukum di Surabaya setelah sebelumnya menjalani hukuman dalam perkara UU ITE di Bandung.
Surabaya (beritajatim.com) – Koalisi masyarakat sipil menuntut majelis hakim segera membebaskan aktivis Muhammad Ainun Komarullah atau Komar dari segala dakwaan hukum.
Gerakan pembebasan ini dinilai sebagai momentum kebangkitan melawan pembungkaman kebebasan berpendapat.
Tokoh agama dari Pondok Pesantren Nurul Jadid Paiton, Kabupaten Probolinggo, Muhammad Al Fayyadl, menilai penahanan ratusan aktivis belakangan ini mencerminkan kemunduran moral penegak hukum.
“Ini harus jadi titik balik kesadaran kita semua elemen. Ada saudara-saudara kita yang tidak sedang baik-baik saja hari ini,” kata Gus Fayyad dalam konferensi pers di Pastoran Youth Center Keuskupan Surabaya, Jumat (19/6/2026).
Ia mendorong adanya aksi perlawanan secara damai di berbagai ruang publik hingga media sosial. Pendekatan berbasis kekerasan oleh aparat keamanan harus segera dihentikan.
“Kita menolak pendekatan militeristik dan polisionil yang represif. Ini harus menjadi dorongan untuk gerakan moral bersama,” tegasnya.
Sementara itu, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Dimas Bagus Arya, membongkar pola penangkapan sewenang-wenang. Ia menyebut, operasi siber dikerahkan aparat untuk melacak unggahan masyarakat.
“Banyak teman-teman kita yang ditangkap karena hanya membagikan ulang postingan yang dibuat oleh kelompok lain. Komar salah satunya,” ungkapnya.
Selain patroli siber, KontraS mencatat adanya pelibatan tentara dalam pengamanan aksi demonstrasi. Kondisi tersebut dinilai mempersempit ruang demokrasi ke depan.
“Kami melihat ada penerjunan Komcad secara diam-diam. Ke depan sangat berpotensi ruang sipil untuk aksi demonstrasi akan dijaga militer,” jelasnya.
Sedangkan Tim Penasihat Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya kini bersiap menghadapi sidang pembacaan tuntutan. Jaksa diharapkan memutus perkara secara adil.
“Seharusnya Jaksa Penuntut Umum bisa menuntut Komar bebas atas dasar ne bis in idem. Itu sangat bisa,” papar Achmad Roni, Perwakilan LBH Surabaya.
Di sisi lain, Akademisi Universitas Katolik Widya Mandala Surabaya, Herlina Yoka Roida, menyoroti taktik teror psikologis. Menurutnya, penguasa sengaja menebar rasa takut untuk meredam kekritisan kaum muda.
”Pada saat anak muda diberi ketakutan, ini berarti mengelola perbedaan dengan teror,” ungkap Herlina.
Ia pun mengingatkan publik agar pantang mundur menyuarakan kebenaran. Baginya, pengawasan terhadap jalannya roda pemerintahan menjadi tanggung jawab seluruh elemen kewarganegaraan tanpa terkecuali.
”Mengkritisi adalah bagian dari tanggung jawab moral semua elemen, tidak cuma anak muda, tapi warga sipil,” pungkasnya.
Sebagai informasi, seorang mahasiswa dan aktivis bernama Komar ditangkap oleh Polrestabes Surabaya pada Senin, 9 Maret 2026. Penangkapan ini terjadi tepat setelah ia keluar dan menghirup udara bebas dari Rutan Kebon Waru, Bandung.
Diketahui, Komar baru saja selesai menjalani masa hukuman 6 bulan penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Bandung pada 12 Februari.
Ia dipidana atas pelanggaran UU ITE terkait penghasutan kerusuhan di Gedung DPRD Jawa Barat pada Agustus 2025 melalui akun Instagram @blackbloczone.
Pasca bebas, tim Polrestabes Surabaya membawa surat perintah penangkapan dan pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya.
Sebelumnya, Komar memang sempat ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Oktober 2025 untuk kasus di Surabaya, namun prosesnya sempat mandek.
Terkait akun Instagram yang sama, Komar kembali dijerat dengan pasal yang sama seperti kasusnya di Bandung (Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45a ayat 2 UU ITE) terkait dugaan penghasutan di Surabaya pada Agustus 2025. Selain itu, ia juga mendapat jeratan pasal tambahan, yaitu Pasal 45a ayat 3 UU ITE. [ipl/beq]






