Ringkasan Berita:
- Sebanyak 12 puskesmas di Kabupaten Jember belum mencairkan gaji ke-13 pegawai.
- Sekda Jember menegur Kepala Dinas Kesehatan karena pembayaran belum tuntas.
- Dinkes memastikan seluruh puskesmas memproses pencairan pada Senin (15/6/2026).
- DPRD Jember meminta keterlambatan administrasi segera diselesaikan karena gaji ke-13 dibutuhkan menjelang tahun ajaran baru.
Jember (beritajatim.com) – Pencairan gaji ke-13 bagi pegawai di sejumlah puskesmas di Kabupaten Jember belum tuntas. Hingga pertengahan Juni 2026, masih terdapat 12 puskesmas yang belum merealisasikan pembayaran hak pegawai, sehingga memicu teguran dari Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Jember kepada Kepala Dinas Kesehatan.
Pejabat Sekretaris Daerah Kabupaten Jember, Achmad Imam Fauzi, mengatakan pada 8 Juni 2026 terdapat 19 dari total 50 puskesmas yang belum mencairkan gaji ke-13. Namun hingga Minggu (14/6/2026), pembayaran masih belum seluruhnya rampung.
“Sampai kemarin, 14 Juni 2026, belum tuntas,” kata Fauzi, Senin (15/6/2026).
Berdasarkan informasi yang diterimanya, keterlambatan tersebut terjadi karena sejumlah puskesmas belum memperoleh instruksi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Jember.
Fauzi mengaku telah memberikan teguran kepada Kepala Dinas Kesehatan karena pencairan gaji ke-13 merupakan kebijakan pemerintah yang harus segera direalisasikan, terlebih menjelang dimulainya tahun ajaran baru.
“Saya menegur Kepala Dinkes, karena ini kebijakan nasional. Mendekati masa tahun ajaran baru sekolah semua gaji ke-13 harus tuntas dibayarkan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jember M. Zamroni membenarkan masih adanya puskesmas yang belum membayarkan gaji ke-13. Namun, jumlahnya menurut dia bukan 19, melainkan tinggal 12 puskesmas.
“Tapi bukan 19 puskesmas, melainkan 12 puskesmas,” katanya.
Zamroni menjelaskan tidak ada batas waktu khusus dalam pencairan gaji ke-13, namun pemerintah mengarahkan agar pembayaran dilakukan secepat mungkin.
“Sebenarnya tidak ada batas waktu pencairan. Cuma petunjuknya secepatnya,” katanya.
Ia mengaku telah menginstruksikan seluruh puskesmas yang belum mencairkan gaji ke-13 agar segera menyelesaikan proses administrasi pada hari yang sama.
Menurut Zamroni, keterlambatan terjadi karena pengelolaan anggaran puskesmas menggunakan skema Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), sehingga proses keuangannya tidak melalui Dinas Kesehatan.
“Insyaallah hari Senin ini berproses semua. Kenapa baru hari ini, karena anggaran mereka kan BLUD (Badan Layanan Umum Daerah), jadi pengelolaannya tidak lewat Dinkes,” katanya.
Ia menegaskan gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh penerima yang berhak, baik aparatur sipil negara (ASN), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) penuh waktu maupun PPPK paruh waktu.
“Yang pasti semua puskesmas akan membayar semua. Saya minta sebelum jam kerja pulang harus selesai semua. Saya monitor terus,” ujarnya.
Keterlambatan pembayaran gaji ke-13 tersebut juga mendapat perhatian dari anggota Komisi D DPRD Jember, Wahyu Prayudi Nugroho. Ia mengaku terkejut karena sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, pencairan gaji ke-13 telah dimulai sejak 2 Juni 2026.
“Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 2026, gaji ke-13 sudah harus mulai dicairkan mulai sejak 2 Juni 2026,” katanya.
Berdasarkan informasi yang diterimanya, dari 12 puskesmas yang sempat mengalami keterlambatan, empat di antaranya telah merealisasikan pembayaran, sedangkan sisanya masih menyelesaikan proses administrasi.
“Sisanya masih dalam proses administrasi. Gaji ke-13 ini ditunggu-tunggu oleh pegawai yang anaknya mau masuk sekolah,” ujarnya.
Nugroho mengatakan Komisi D DPRD Jember akan mendalami penyebab lambatnya proses pencairan di sebagian puskesmas. Menurutnya, perlu diketahui apakah keterlambatan tersebut murni persoalan administrasi atau terdapat faktor lain.
“Ternyata dikarenakan kecepatan administrasi masing-masing puskesmas. Tapi kami ingin tahu lebih dalam lagi: kenapa ada puskesmas yang bisa cepat proses administrasinya, tapi ini kok tidak bisa secepat itu. Apakah ini problem administrasi saja atau problem keuangan lainnya,” katanya.
Ia menambahkan, berdasarkan informasi yang diterima Komisi D, kondisi keuangan puskesmas selama ini tidak mengalami kendala karena masing-masing memiliki dana BLUD yang dapat digunakan untuk membayar gaji pegawai maupun kebutuhan operasional.
“Mereka punya dana BLUD yang besarannya lumayan yang itu bisa untuk menggaji pegawai dan keperluan operasional. Maka itu ada tanda tanya kenapa belum cair juga. Yang terkendala khususnya adalah PPPK paruh waktu,” katanya.
Komisi D DPRD Jember meminta seluruh proses administrasi segera dirampungkan agar pembayaran gaji ke-13 dapat diterima pegawai tanpa penundaan.
“Selasa, gaji ke-13 sudah harus masuk ke rekening masing-masing penerima,” tegas Nugroho. [wir/beq]






