Ringkasan Berita:
- Polisi menangkap dua pelaku pencurian sepeda yang sempat viral dan meresahkan warga Magetan.
- Kedua tersangka ditangkap di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, setelah penyelidikan intensif.
- Polisi menyita delapan sepeda gunung, satu mobil, dan alat pemotong rantai sebagai barang bukti.
- Komplotan tersebut diduga beraksi di sedikitnya enam lokasi di Magetan dan sejumlah daerah lainnya.
Magetan (beritajatim.com) – Aksi komplotan pencuri sepeda yang sempat meresahkan warga Magetan dan viral di media sosial akhirnya berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Magetan. Melalui penyelidikan intensif yang dilakukan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob, dua pelaku yang diduga terlibat dalam serangkaian pencurian sepeda di sejumlah lokasi berhasil ditangkap di wilayah Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Pengungkapan kasus ini menjadi jawaban atas keresahan masyarakat setelah rekaman kamera pengawas (CCTV) yang memperlihatkan aksi pencurian sepeda beredar luas di media sosial. Dalam video tersebut, pelaku tampak dengan leluasa mengambil sepeda milik warga yang tersimpan di teras rumah.
Kasus yang menjadi perhatian publik itu diketahui terjadi pada Senin, 25 Mei 2026 sekitar pukul 04.15 WIB di kawasan KPR Selosari, Kelurahan Selosari, Kecamatan Magetan. Saat itu, pelaku mengambil satu unit sepeda yang berada di teras rumah korban dengan cara memotong rantai besi pengaman menggunakan gunting beton berukuran 24 inci. Setelah rantai putus, sepeda langsung dibawa kabur menggunakan kendaraan yang telah dipersiapkan sebelumnya.
Hasil penyelidikan yang dilakukan polisi mengungkap bahwa aksi tersebut bukanlah kejadian tunggal. Komplotan pencuri itu diduga telah beraksi di sedikitnya enam lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Magetan. Empat lokasi berada di Perumahan Gitadini, Kecamatan Magetan, satu lokasi di kawasan KPR Selosari, serta satu lokasi lainnya di Jalan Sadewo, Kelurahan Sukowinangun, Kecamatan Magetan.
Dari hasil pengembangan kasus, Tim URC Resmob Satreskrim Polres Magetan berhasil mengamankan dua tersangka berinisial SM (37), warga Kabupaten Demak, dan SL (31), warga Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Keduanya ditangkap saat berada di wilayah Kabupaten Pati.
Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak kejahatan tersebut. Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit mobil Wuling yang digunakan sebagai sarana pencurian, delapan unit sepeda gunung hasil kejahatan, serta satu unit tang potong yang digunakan untuk merusak rantai pengaman milik korban.
Kapolres Magetan, AKBP Dr. Raden Erik Bangun Prakasa, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk respons cepat kepolisian terhadap laporan masyarakat dan keresahan yang berkembang akibat maraknya pencurian sepeda.
“Alhamdulillah, kami dari Polres Magetan telah berhasil menindaklanjuti keresahan masyarakat terkait maraknya pencurian sepeda di wilayah Kabupaten Magetan. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku di wilayah Kabupaten Pati, Jawa Tengah,” ujar Kapolres Magetan, Kamis (11/6/2026).
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari kerja keras tim penyidik dan URC Resmob yang bergerak cepat menelusuri jejak pelaku berdasarkan rekaman CCTV dan berbagai petunjuk lain yang ditemukan di lapangan.
Kasus pencurian sepeda sendiri belakangan menjadi perhatian masyarakat karena tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga menurunkan rasa aman warga di lingkungan permukiman. Viralnya rekaman CCTV di media sosial turut mempercepat penyebaran informasi sekaligus mendorong aparat segera mengungkap pelaku.
Lebih lanjut, hasil pemeriksaan menunjukkan kedua tersangka tidak hanya beraksi di Magetan. Polisi menduga mereka juga terlibat dalam sejumlah kasus pencurian serupa di daerah lain, antara lain Kota Madiun, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Tuban, hingga Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.
Kapolres mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap barang berharga yang dimiliki dan memastikan sistem keamanan lingkungan berjalan dengan baik guna mencegah tindak kriminal serupa terulang.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyimpan barang berharga dan memastikan keamanan lingkungan tempat tinggal. Untuk sepeda-sepeda yang berhasil kami amankan, nantinya akan kami kembalikan kepada para pemiliknya, sementara proses hukum terhadap para pelaku tetap akan kami lanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku. Bagi masyarakat yang menjadi korban tindak pidana, silakan melapor ke Polres Magetan tanpa dipungut biaya,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Polres Magetan memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan lokasi kejahatan lain maupun keterlibatan pelaku tambahan. Pengembalian barang bukti kepada para korban juga akan dilakukan sesuai prosedur setelah proses identifikasi kepemilikan selesai sebagai bagian dari upaya memulihkan kerugian masyarakat dan menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. [fiq/beq]






