Ringkasan Berita:
- SPPG Sukomulyo Lamongan berhenti beroperasi sejak 7 Juni 2026 dan bangunannya dijual Rp1,5 miliar.
- Dugaan konflik internal pemilik disebut menjadi penyebab terganggunya operasional SPPG.
- Pemilik baru berencana tetap menggunakan bangunan sebagai SPPG untuk mendukung program MBG.
- Proses operasional kembali masih menunggu penyelesaian kerja sama dengan yayasan pengelola.
Lamongan (beritajatim.com) – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sukomulyo, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, sedang dihadapkan pada situasi pelik hingga harus berhenti beroperasi dan dijual. SPPG yang menjadi bagian dari pendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG) itu kini tengah menjalani proses alih pengelolaan setelah berpindah kepemilikan.
SPPG yang berada di Jalan Mastrip, Lamongan itu sudah berhenti beroperasi sejak Minggu (7/6/2026). Penyebabnya diduga kuat terjadi konflik internal dalam keluarga pemilik yang berdampak pada memburuknya manajemen keuangan.
Ujungnya, aset bangunan SPPG akhirnya dijual kepada seorang pembeli bernama Sadak. Setelah proses jual beli dan serah terima rampung, bangunan yang digunakan untuk SPPG tersebut digembok dan dipasangi banner penutup pada pagar depan.
Mulanya, operasional SPPG yang berdiri di atas tanah sewa itu sebenarnya berjalan normal. Namun, timbul persoalan pribadi pada pasangan suami istri pemilik SPPG yang diduga menyangkut transparansi keuangan.
Persoalan itu kemudian membuat pemasukan tersendat sehingga kesulitan memenuhi kebutuhan pengeluaran bulanan.
“Kalau cerita sekilas, ini kan saya kurang mendalami nih, karena urusan pribadi ya. Jadi, ada permasalahan intern pemilik bangunan ini, ya toh, dengan suaminya. Ini kan suami-istri. Kemudian dijual lah ke saya, begitu,” kata Sadak, Kamis (11/6/2026).
Menurut Sadak, sebelum mengambil keputusan menjual bangunan SPPG tersebut, pemilik lama sempat mengadukan persoalan yang dihadapi dan memohon bantuan kepada pihak yayasan yang menaungi SPPG.
“Sempat mengadu ke yayasan kalau gak salah waktu itu, tapi tidak ada tanggapan. Makanya dijual ke saya,” ujarnya.
Sadak mengaku membeli bangunan SPPG tersebut senilai Rp1,5 miliar. Namun, harga tersebut belum termasuk biaya sewa tanah tempat bangunan berdiri.
“Harga ini beda kontrak tanah lho ya, beda kontrak tanah. Tanah ini kontrak per tahunnya Rp20 juta,” tuturnya.
Meski bangunan tersebut sudah berpindah tangan, Sadak berencana tetap menggunakan bangunan itu sebagai SPPG guna mendukung program prioritas pemerintah, Makan Bergizi Gratis (MBG).
Menurutnya, penutupan SPPG hanya bersifat sementara karena masih membutuhkan waktu untuk menyelesaikan proses alih pengelolaan.
“Kalau rencana saya, tetap saya gunakan sebagai SPPG. Cuman kita kan nunggu prosesnya nih, apakah nanti tetap saya itu MoU dengan yayasan yang telah berjalan, telah beroperasi, atau nanti saya menggunakan yayasan lain,” ucapnya.
Sadak mengaku membuka ruang komunikasi dengan yayasan yang sebelumnya terlibat dalam pengelolaan SPPG Sukomulyo apabila berminat melanjutkan kerja sama.
“Kalau memang yayasan yang kemarin beroperasi itu ada pendekatan kepada saya, mengajak MoU dengan saya, kami persilakan. Paling tidak ada waktu satu atau dua minggu. Kalau memang enggak ada komunikasi dengan saya, mungkin saya ambil alih ke yayasan lain,” katanya.
Lebih lanjut, Sadak menjelaskan sebagian besar barang-barang pribadi yang masih berada di SPPG sudah diambil pemiliknya. Hanya satu unit televisi berukuran 75 inci yang hingga kini masih tertinggal di dalam bangunan.
“Di dalam situ kan ada mes tempat tidur karyawan, ada baju-baju, semua sudah pada diambil. Jadi, tinggal satu barang yang belum diambil yaitu TV sebesar 75 inci,” pungkasnya. [fak/beq]






