Ringkasan Berita:
- Bea Cukai Jawa Timur I memusnahkan 13.227.800 batang rokok ilegal hasil penindakan di Jawa Timur.
- Nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp19,64 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp12,8 miliar.
- Pemusnahan dilakukan sebagai upaya menekan peredaran rokok ilegal dan menjaga penerimaan negara dari sektor cukai.
- Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) disebut memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, termasuk pekerja sektor tembakau.
Sidoarjo (beritajatim.com) – Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan sejumlah pemangku kepentingan memusnahkan 13.227.800 batang rokok ilegal hasil penindakan di wilayah Jawa Timur. Barang kena cukai ilegal yang dimusnahkan tersebut diperkirakan bernilai Rp19,64 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp12,8 miliar.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I, Rusman Hadi, mengatakan pemusnahan barang hasil penindakan merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menekan peredaran rokok ilegal sekaligus menjaga penerimaan negara dari sektor cukai.
Menurutnya, rokok ilegal tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi industri hasil tembakau yang mematuhi ketentuan.
“Pemusnahan ini menjadi bukti nyata bahwa pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal terus diperkuat. Kami akan terus bersinergi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk menekan peredaran rokok ilegal di Jawa Timur,” ujarnya usai pemusnahan di Pasar Porong Baru, Kamis (11/6/2026).
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono, menegaskan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang berasal dari penerimaan cukai telah memberikan manfaat langsung kepada masyarakat melalui berbagai program, termasuk perlindungan sosial bagi pekerja sektor tembakau.
Ia menyebut keberhasilan pemberantasan rokok ilegal turut mendukung optimalisasi penerimaan negara yang selanjutnya dikembalikan kepada masyarakat melalui berbagai program pembangunan dan kesejahteraan.
“Setiap rupiah penerimaan cukai yang terselamatkan akan kembali kepada masyarakat melalui berbagai program pemerintah. Karena itu, upaya pemberantasan rokok ilegal harus menjadi tanggung jawab bersama,” kata Adhy.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo, Arie Fianto Syofian, menjelaskan bahwa sebagian pemanfaatan DBHCHT juga diarahkan untuk memperkuat jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dan buruh industri hasil tembakau.
Ia mencontohkan penerima manfaat BLT DBHCHT dari PT Gudang Garam di Sidoarjo, yakni Diega Fatrian dan Ramadhani Ardiansyah, yang turut merasakan manfaat program tersebut.
“Sinergi antara pemerintah, Bea Cukai, dan BPJS Ketenagakerjaan memastikan manfaat DBHCHT dapat dirasakan langsung oleh para pekerja sehingga perlindungan sosial mereka semakin kuat,” ujar Arie.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jawa Timur, Andik Fadjar Tjahjono, yang menegaskan dukungan pemerintah daerah dalam pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal.
Pemusnahan jutaan batang rokok ilegal ini diharapkan menjadi pesan tegas kepada pelaku usaha maupun masyarakat bahwa peredaran barang kena cukai tanpa pita cukai resmi akan terus ditindak guna menjaga penerimaan negara sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat. [isa/beq]






