Ringkasan Berita:
- Bawaslu Kabupaten Blitar memperketat pengawasan proses PAW anggota DPRD dari Dapil 4.
- KPU Kabupaten Blitar telah menerima surat pengajuan PAW dari pimpinan DPRD.
- Pengawasan dilakukan untuk mencegah pelanggaran dan potensi sengketa selama proses berlangsung.
- KPU masih menunggu penyelesaian mekanisme internal partai sebelum memproses PAW sesuai regulasi.
Blitar (beritajatim.com) – Dinamika politik di internal Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar kembali bergulir. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar mengonfirmasi telah menerima surat pengajuan Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk salah satu anggota DPRD dari Daerah Pemilihan (Dapil) 4.
Merespons hal tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blitar menyatakan akan memperketat pengawasan terhadap seluruh proses PAW guna memastikan pelaksanaannya berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar, Nikmatus Sholihah, mengatakan pengawasan dilakukan untuk mengantisipasi potensi pelanggaran maupun sengketa selama proses PAW berlangsung.
“Meskipun saat ini berada dalam tahapan non-tahapan Pemilu maupun pemilihan, Bawaslu tetap menjalankan fungsinya yakni pengawasan. PAW merupakan bagian dari proses demokrasi yang perlu dipastikan berjalan sesuai dengan aturan, transparan, dan akuntabel,” ujar Nikmah, Kamis (11/6/2026).
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Blitar, Sugino, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat pengajuan PAW tersebut. Namun, KPU belum mengungkap identitas anggota DPRD yang diajukan untuk pergantian.
“Sudah (telah kami terima surat PAW-nya). Sekarang wewenangnya di pimpinan DPRD dan partai, silakan dikonfirmasi prosesnya sampai mana,” ungkap Sugino, Rabu (10/6/2026).
Sugino hanya menyampaikan bahwa anggota DPRD yang diajukan PAW berasal dari Dapil 4. Terkait nama maupun asal partai politik yang bersangkutan, ia mempersilakan agar dikonfirmasi kepada pimpinan DPRD dan partai politik terkait.
Saat ini, KPU Kabupaten Blitar masih menunggu selesainya mekanisme internal partai politik dan pimpinan DPRD. Setelah seluruh proses tersebut rampung, KPU akan memproses PAW sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan hasil Pemilu 2024.
“KPU sifatnya menunggu dari Pimpinan DPRD dan partai, Mas. Kalau sudah clear, baru diproses sesuai hasil Pemilu 2024,” tegas Sugino.
Hingga saat ini, KPU Kabupaten Blitar belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai identitas anggota DPRD yang diajukan PAW maupun alasan pengajuan tersebut. Proses selanjutnya masih menunggu penyelesaian mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku. [owi/beq]






