Tuban (beritajatim.com) – Kasus persoalan oknum anggota Kepolisian Polres Tuban berinisial TS yang sempat memaki-maki seorang pengamen badut berinisial K masih berlanjut, kini oknum Polres Tuban diperiksa oleh Propam.
Diketahui, kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu 3 Juni 2026 malam saat itu TS yang sedang mengendarai kendaraan bermotor dari arah barat ke timur dengan membonceng istri dan anaknya tak sengaja menyerempet seorang badut yang saat itu menyeberang dari arah selatan ke utara.
Usai menyerempet itu, TS kemudian memutar balik kendaraan dan menghampiri badut, bukannya saling memaafkan, justru TS melampiaskan amarahnya kepada si badut dan meminta badut agar minta maaf kepada dirinya.
Aksi tersebut menjadi tontonan warga disaat TS diduga melakukan tindakan kekerasan dengan memiting baju badut, menampar, menoyor dan memukul. Aksinya tersebut terekam kamera CCTV dan viral di media sosial hingga mendapat kecaman dari warga.
Menanggapi hal tersebut, Kasi Propam Polres Tuban KRT Abdul Latif Rekso Negoro, S.H, M.H membenarkan bahwa kejadian tersebut TS merupakan anggota Propam Polres Tuban. Namun, meski anggotanya TS tetap diperiksa sesuai prosedur internal Kepolisian.
“Masalahnya sudah selesai mbak, keduanya sudah damai, tetapi untuk internal di kita belum,” ujar Abdul Latif sapanya. Sabtu (06/06/2026).
Adapun yang dimaksud yakni TS masih menjalani pemeriksaan internal di Propam sebelum dilakukan sidang untuk pendisiplinan. “Kami masih melakukan pemeriksaan dengan yang bersangkutan,” kata Latif.
Meski begitu, pihaknya tidak membenarkan aksi tersebut dan keduanya telah dilakukan mediasi dengan restorative justice dan berakhir damai.
“Keduanya sudah saling memafkan mbak dan sudah damai,” tutup Abdul Latif. [dya/ted]






