RINGKASAN BERITA:
- Wakil Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi mengapresiasi perubahan mendasar pengelolaan haji Indonesia.
- Otoritas Arab Saudi menawarkan jaminan fasilitas di Mina jika Indonesia menerapkan skema tanazul 50 persen.
- Kemenhaj RI akan memperketat skrining istitha’ah kesehatan guna menekan angka kematian jemaah di Tanah Suci.
- Pemerintah tengah merevisi UU Keuangan Haji untuk mendorong transparansi dan mengantisipasi lonjakan kuota.
Makkah (beritajatim.com) – Wakil Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Dr. Fatah Al-Mashat, melakukan kunjungan mendadak ke Kantor Daerah Kerja (Daker) Makkah untuk membahas peningkatan kualitas pelayanan jemaah sekaligus mengurai kepadatan di wilayah Armuzna (Arafah, Muzdalifah, dan Mina).
Langkah diplomasi tingkat tinggi ini melahirkan tawaran opsi strategis berupa penerapan skema tanazul hingga 50 persen bagi jemaah Indonesia guna mengatasi keterbatasan lahan hunian tenda yang krusial di Mina.
Wartawan beritajatim.com, Muhammad Isnan yang tergabung dalam Media Center Haji (MCH) Kemenhaj RI melaporkan dari Arab Saudi bahwa dalam pertemuan tersebut, Pemerintah Arab Saudi juga secara terbuka menyampaikan apresiasi tinggi terhadap langkah-langkah perubahan mendasar yang diusung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam pengelolaan haji Indonesia. Kedatangan Dr. Fatah Al-Mashat disambut langsung oleh Wakil Menteri Haji dan Umrah RI sekaligus Naib Amirulhaj, Dahnil Anzar Simanjuntak.
Keterbatasan ruang di Mina yang memicu kepadatan ekstrem setiap musimnya menjadi topik paling mendesak dalam pertemuan bilateral tersebut. Guna menjamin keselamatan publik, otoritas Arab Saudi menawarkan kompensasi jaminan fasilitas di Mina, asalkan manajemen haji Indonesia berani mengambil kebijakan memulangkan atau memindahkan sebagian jemaah ke hotel asal di Makkah setelah prosesi wajib haji selesai.
“Mina itu sangat terbatas, hanya sekitar belasan hektar. Pihak Saudi menyampaikan kalau bisa di-tanazul-kan 50%, mereka akan mempertimbangkan untuk meminta jaminan di Mina,” ujar Dahnil Anzar Simanjuntak usai pertemuan di Kantor Daker Makkah, Kamis (4/6/2026).
Merespons proposal tersebut, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI akan segera mematangkan kalkulasi teknis dan operasional. Sinergi ini bertujuan memaksimalkan skema tanazul tanpa mengurangi keabsahan rukun haji jemaah. “Ke depan kita akan bekerja bareng dengan Kementerian Haji Arab Saudi untuk mempersiapkannya sejak awal,” imbuh Dahnil.
Sorotan Objektivitas Penghargaan Haji Internasional
Di sela-sela pembahasan teknis operasional, Dahnil membeberkan pandangan kritis dari Wamenhaj Arab Saudi mengenai isu penghargaan (award) perhajian internasional yang kerap memicu perdebatan di publik.
Menurut pihak Saudi, metode penilaian penghargaan tersebut cenderung subjektif dan tidak mencerminkan realitas beban kerja yang setara di lapangan (not apple to apple).
Ketidakadilan indikator penilaian terlihat dari kecenderungan pemberian penghargaan yang lebih dominan menyasar negara-negara dengan kuota jemaah kecil. Sebaliknya, tantangan masif yang dihadapi negara dengan basis jemaah terbesar di dunia justru kerap terabaikan dalam sistem pemeringkatan tersebut.
“Negara-negara dengan basis jemaah terbesar seperti Indonesia, India, dan Pakistan justru tidak masuk dalam award itu. Namun, yang jelas Pemerintah Arab Saudi sangat mengapresiasi perubahan signifikan yang dilakukan Indonesia,” kata Dahnil meluruskan opini publik.
Sebagai mitigasi jangka panjang untuk menekan angka kematian (mortality rate) jemaah di Tanah Suci, Kemenhaj RI berkomitmen memperketat implementasi istitha’ah kesehatan sejak dari dalam negeri. Kebijakan ini juga selaras dengan nota kesepahaman dan desakan rutin dari Kerajaan Arab Saudi untuk memastikan aspek keselamatan jemaah yang memiliki risiko tinggi.
“Kasus-kasus seperti demensia dan komorbid yang berpotensi meningkatkan mortalitas akan kita kurangi. Skrining di dalam negeri akan jauh lebih ketat,” ucap Dahnil menegaskan orientasi keselamatan jemaah.
Selain pembenahan sektor medis jemaah, pemerintah juga bersiap mengambil langkah berani berupa reformasi radikal pada tata kelola keuangan haji di tanah air. Upaya penataan ini dilakukan guna membentengi ketahanan dana haji dari potensi lonjakan kuota nasional di masa depan.
Proses revisi Undang-Undang Keuangan Haji kini sedang digulirkan secara intensif dengan melibatkan koordinasi lintas sektoral antara Kemenhaj, Kementerian Keuangan, dan Kemensetneg.
“Kita harus berani melakukan perubahan tata kelola keuangan haji agar lebih terbuka dan transparan. Sepulang dari sini, saya bersama Pak Menteri akan menghadap Presiden Prabowo dan berkomunikasi dengan DPR. Kita harus ambil komitmen bersama untuk menyelamatkan tata kelola perhajian kita,” tutur Dahnil menutup perbincangan. [ian/MCH]






