RINGKASAN BERITA:
- Menhaj Mochammad Irfan Yusuf menerima audiensi resmi Komnas Disabilitas dan perwakilan jemaah disabilitas di Daker Madinah.
- Kemenhaj RI didorong untuk merumuskan regulasi baku terkait kuota afirmasi khusus bagi calon jemaah haji penyandang disabilitas.
- Jemaah disabilitas fisik, netra, hingga autisme mengapresiasi kementerian yang sukses mengeksekusi tagline Haji Inklusif 2026.
- Otoritas mengakui pembenahan fasilitas ramah disabilitas di Armuzna masih menantang karena merupakan wewenang penuh pihak Saudi.
Madinah (beritajatim.com) – Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Republik Indonesia, Mochammad Irfan Yusuf atau Gus Irfan, secara resmi menerima audiensi para jemaah haji penyandang disabilitas bersama Komisi Nasional Disabilitas (KND) di Kantor Daerah Kerja (Daker) Madinah, Selasa, 2 Juni 2026.
Pertemuan strategis ini digelar untuk mengevaluasi pelaksanaan komitmen kemanusiaan “Haji Inklusif” sekaligus menyerap cetak biru aspirasi regulasi kuota afirmasi menyongsong musim haji 1448 Hijriah atau 2027 Masehi.
Langkah pelibatan aktif kelompok rentan ini dinilai sebagai bukti nyata keterbukaan pemerintah dalam mengimplementasikan asas kesetaraan hak sipil bagi seluruh warga negara untuk beribadah ke Baitullah. Komitmen kementerian dalam merangkul kaum disabilitas, jemaah lanjut usia, dan perempuan dipandang sebagai lompatan besar dalam pemenuhan hak asasi manusia terintegrasi.
Wartawan beritajatim.com, Muhammad Isnan yang tergabung dalam Media Center Haji (MCH) Kemenhaj RI melaporkan dari Arab Saudi, Kamis (4/6/2026), audiensi tersebut dihadiri langsung oleh Wakil Ketua KND, Deka Kurniawan, bersama perwakilan jemaah dari ragam disabilitas fisik, netra, hingga autisme (Autism Spectrum Disorder/ASD). Jemaah tersebut terafiliasi dalam Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) dan Ikatan Tuna Netra Muslim Indonesia (ITMI).
“Kemenhaj juga menunjukkan konsistensinya dalam mewujudkan misi ketiga penyelenggaraan haji 2026, yaitu sukses peradaban dan keadaban. Peradaban yang maju diukur dari sejauh mana kelompok rentan memperoleh perlakuan setara, serta hak-haknya dihormati, dilindungi, dan dipenuhi,” puji Wakil Ketua KND, Deka Kurniawan, yang menegaskan bahwa audiensi ini menerapkan prinsip HAM global Nothing About Us Without Us.
Desakan Kuota Afirmasi Khusus dan Sinkronisasi Data Riil
Dalam sesi dengar pendapat tersebut, jajaran organisasi penyandang disabilitas mendesak Kemenhaj untuk segera merumuskan draf regulasi kuota afirmasi khusus.
Mengingat daftar antrean (waiting list) haji reguler di Indonesia yang sangat panjang, kebijakan prioritas keberangkatan dinilai krusial bagi penyandang disabilitas yang telah memenuhi kualifikasi syarat istitha’ah secara fisik maupun finansial.
Ipan Hidayatulloh dari ITMI menyoroti masih minimnya sosialisasi terkait kuota afirmasi bagi penyandang disabilitas yang sudah mengantre minimal lima tahun beserta ketentuan pendampingnya.
“Di lapangan kami menemukan beberapa penyandang disabilitas yang sudah mendaftar lebih dari lima tahun belum dapat berangkat karena kurangnya informasi mengenai kebijakan tersebut,” ungkap Ipan melayangkan catatan kritis.
Poin senada dilempar Ketua PPDI, Siswadi, yang menggarisbawahi pentingnya penguatan implementasi di lapangan, mulai dari pengadaan bus kargo manusia yang ramah kursi roda, fasilitas ramah disabilitas di hotel pemondokan, hingga penyusunan materi sensitivitas disabilitas dalam kurikulum diklat barak petugas haji serta manasik hulu.
Sementara itu, Lilis Arofianti yang sukses mendampingi anak kandungnya sebagai jemaah penyandang autisme dewasa membuktikan bahwa skrining ketat kementerian tetap bisa meloloskan jemaah berkebutuhan khusus selama aspek proteksi keluarga terpenuhi.
“Alhamdulillah anak saya memenuhi syarat istitha’ah, memiliki pengalaman bepergian dengan pesawat, dan didampingi keluarga sehingga lolos proses skrining,” tutur Lilis berbagi portofolio pengalaman.
Diplomasi Syarat Istitha’ah ke Otoritas Kerajaan Arab Saudi
Merespons rentetan masukan konstruktif tersebut, Menhaj Gus Irfan menyambut baik kerja sama taktis ini dan berkomitmen mengunci poin-poin evaluasi tersebut untuk dimasukkan dalam agenda pembenahan haji musim depan.
Gus Irfan membeberkan bahwa di tingkat diplomasi hulu internasional, Kemenhaj telah berjuang keras meruntuhkan persepsi kaku dari otoritas haji Arab Saudi terkait jemaah rentan.
Pemerintah Saudi sebelumnya sempat memegang pandangan bahwa jemaah dengan usia di atas 70 tahun serta pengguna kursi roda tidak perlu memaksakan diri berhaji. Namun, delegasi Indonesia berhasil meyakinkan mitranya di Timur Tengah tersebut untuk melonggarkan aturan demi menghormati hak spiritual umat Islam tanah air.
“Tetapi kami terus meyakinkan mereka, dan alhamdulillah mereka dapat memahami,” terang Menhaj meluruskan dinamika diplomasi bilateral tersebut.
Kendati demikian, untuk sektor sarana prasarana fisik di kawasan Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna), Gus Irfan meminta jemaah bersikap maklum atas keterbatasan sanksi fasilitas yang ada.
Kemenhaj menjamin tim Daker Armuzna baru ke depan akan terus menyuarakan nota permintaan perbaikan kepada syarikat lokal, meskipun otoritas eksekusi mutlak di lapangan sepenuhnya berada di bawah kendali sepihak Kerajaan Saudi.
“Hal itu memang berada di luar kewenangan kami. Kami terus menyampaikan permintaan dan imbauan, tetapi pelaksanaannya tetap menjadi kewenangan penyelenggara Armuzna,” pungkas Gus Irfan mengakhiri audiensi resmi tersebut. [ian/MCH]






