Ringkasan Berita:
- Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota mengungkap jaringan peredaran sabu yang terhubung hingga Surabaya.
- Tiga tersangka berinisial M.R., M.RZ., dan M.F. berhasil diamankan dalam pengembangan kasus.
- Polisi menyita barang bukti sabu dengan total lebih dari 15 gram serta timbangan digital.
- Para tersangka dijerat Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
Pasuruan (beritajatim.com) – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan Kota berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang beroperasi hingga wilayah Surabaya. Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan awal yang dilakukan di Kota Pasuruan.
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di fasilitas umum di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi sejumlah pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu.
Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Junaidi, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan satu rangkaian hasil pengembangan dari penyelidikan yang dilakukan secara bertahap.
“Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota telah melaksanakan ungkap kasus narkotika jenis sabu yang merupakan satu rangkaian hasil pengembangan. Laporannya bermula respon masyarakat yang kerap menemui transaksi ilegal di fasilitas umum,” ungkap Junaidi, Selasa (2/6/2026).
Penangkapan pertama dilakukan di pinggir Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Pohjentrek, Kota Pasuruan. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang karyawan swasta berinisial M.R.
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,34 gram yang ditemukan di saku celananya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, M.R. mengaku memperoleh sabu dari seseorang di wilayah Surabaya. Informasi tersebut kemudian dikembangkan oleh petugas untuk memburu pemasok yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika tersebut.
“Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara menghubungi seseorang di Surabaya. Tim langsung berangkat ke lokasi untuk memburu bandar narkoba di wilayah Surabaya Utara,” tambah Junaidi.
Pengembangan kasus kemudian mengarah ke wilayah Surabaya. Petugas berhasil menangkap seorang pria berinisial M.RZ. di kawasan Asemrowo. Dari tersangka ini, polisi menyita barang bukti sabu seberat 0,45 gram.
Tidak berhenti sampai di situ, petugas kembali melakukan penggerebekan terhadap seorang pria berinisial M.F. yang diduga berperan sebagai bandar utama jaringan tersebut. Tersangka diamankan di sebuah kamar kos di kawasan Krembangan, Surabaya.
Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 15,03 gram, sejumlah paket sabu siap edar dalam plastik klip kecil, serta satu unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika sebelum diedarkan.
Atas perbuatannya, tersangka M.R. dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, tersangka M.RZ. dan M.F. dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika dengan barang bukti dalam jumlah lebih besar.
Polres Pasuruan Kota menegaskan akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran sabu tersebut serta mempersempit ruang gerak peredaran narkotika di wilayah Pasuruan dan sekitarnya. [ada/beq]






