Bojonegoro (beritajatim.com) – Asosiasi PSSI Provinsi Jawa Timur mengabulkan permohonan penundaan pertandingan babak 16 besar antara Deltras Sidoarjo melawan Mitra Surabaya yang rencananya akan digelar pada Selasa, 7 Desember 2021 di Stadion Gelora Delta Sidoarjo yang dilayangkan oleh manajemen klub Persibo Bojonegoro.
Manajemen klub Persibo Bojonegoro mengajukan penundaan pertandingan karena proses peninjauan kembali (PK) terhadap putusan Komisi Banding Asprov PSSI Jawa Timur masih berjalan.
Diketahui dalam surat Asosiasi PSSI Jatim bernomor 288/B/PSSI-Jatim/XII/2021 disebutkan bahwa penundaan jadwal pertandingan karena suhubungan dengan surat dari Persibo Bojonegoro Nomor: 054/Persibo-bjn/XII/2021, perihal permohonan penundaan Babak 16 besar antara Deltras Sidoarjo vs Mitra Surabaya pada Tanggal 7 Desember 2021 dikarenakan Klub Persibo Bojonegoro mengajukan permohonan Peninjuan Kembali atas Putusan Komite Banding Asprov PSSI Jawa Timur.
“Maka dengan ini diberitahukan bahwa pertandingan Liga 3 Ms Glow for Men
Asprov PSSI Jawa Timur NP 160 antara Deltras Sidoarjo vs Mitra Surabaya yang semula bermain pada Tanggal 7 Desember 2021 ditunda,” salah satu isi surat dari Asosiasi PSSI Jatim yang ditanda tangani oleh Sekretaris Dian Puspito Rini, Senin (6/12/2021).
Dalam surat tersebut juga disebutkan untuk waktu pelaksanaan pertandingan akan diberitahukan setelah ada keputusan tentang Peninjauan Kembali (PK).
Sebelumnya, Manajemen Persibo Bojonegoro secara resmi telah mengajukan Peninjauan Kembali kepada Badan Yudisial Asprov PSSI Jawa Timur, terhadap putusan Komding Asprov PSSI Jawa Timur, yang dianggap tidak sesuai dengan fakta-fakta yang ada. PSSI Jatim memberikan sanksi berupa hukuman kalah WO 3 – 0 melawan Mitra Surabaya dan hukuman denda yang semula Rp 50 juta berubah menjadi Rp 20 juta.
Klub Persibo Bojonegoro dinilai telah memasukkan pemain yang tidak sah saat melakukan laga antara Persibo dan Mitra Surabaya pada Kamis 2 Desember 2021. “Sangat tidak relevan dengan kondisi klub Persibo Bojonegoro, sekaligus juga kami temukan novum atau bukti-bukti baru yang bisa membebaskan Persibo dari sanksi komding. Disamping itu Pengajuan PK (peninjauan kembali) ini juga diatur didalam kode disiplin PSSI,” ujar CEO Persibo Bojonegoro Abdullah Umar, Senin (6/12/2021).
Padahal kesalahan yang dilakukan oleh para punggawa Persibo Bojonegoro adalah insiden yang tidak disengaja yakni jersey yang tertukar saat babak kedua dan para pemain adalah pemain sah. “Jangan sampai narasi yang dibangun mereka bukan pemain sah. Mereka itu pemain sah dan terdaftar,” katanya.
Selain soal rencana banding, manajemen Persibo juga menyatakan 4 poin penting. Yakni Persibo menampik keras anggapan bahwa Zardan Aroby (nomor punggung 16) dan M. Amar Fadzillah (nomor punggung 26) merupkan pemain tidak sah. Keduanya adalah pemain yang sudah terdaftar dan telah disahkan oleh perangkat pertandingan sebelum laga antara Persibo dan Mitra Surabaya dilaksanakan pada Kamis 2 Desember 2021.
Selain itu, menurut Manajer Tim Persibo Bojonegoro Sally Atyasasmi, ketika pertandingan babak kedua berjalan, tim Persibo sudah menyadari ketidaksesuaian antara jersey yang dipakai Zardan Aroby dan Amar Fadzillah. Pada babak kedua tersebut, secara tidak sengaja jersey nomor 16 milik Zardan Aroby dipakai oleh Amar Fadzzilah, dan jersey nomor 26 milik Amar Fadzillah dipakai Zardan Aroby.
“Kekeliruan ini murni human error dan tidak disengaja. Sebab, di babak kedua, celana yang dipakai Zardan Aroby dan Amar Fadzillah masih sesuai dengan nomor punggung sebenarnya,” tuturnya.
Sally menambahkan, atas kekeliruan itu Official Persibo sudah melapor ke pengawas pertandingan yang bertugas dan oleh Pengawas Pertandingan diminta tetap melanjutkan pertandingan. “Persibo menekankan bahwa kekeliruan jersey itu tidak disengaja dan murni kelalaian pemain ketika sedang berada di ruang ganti saat interval menuju babak kedua,” terang Sally. [lus/ted]






