Ringkasan Berita:
- Komisi D DPRD Jember menyoroti alokasi anggaran disabilitas dalam APBD 2026.
- Anggaran rehabilitasi sosial naik menjadi Rp4,1 miliar, namun porsi disabilitas disebut hanya Rp38 juta.
- Legislator menilai anggaran tersebut belum menunjukkan keberpihakan kepada penyandang disabilitas.
- DPRD meminta Perubahan APBD 2026 mengakomodasi kebutuhan pelatihan dan pemberdayaan disabilitas.
Jember (beritajatim.com) – Komisi D DPRD Jember menyoroti alokasi anggaran penyandang disabilitas dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jember Tahun 2026.
Anggota Komisi D dari PDI Perjuangan, Wahyu Prayudi Nugroho, mengatakan eksekutif dan legislatif sebelumnya telah menyepakati anggaran rehabilitasi sosial dasar bagi penyandang disabilitas terlantar, anak terlantar, lanjut usia terlantar, serta gelandangan dan pengemis di luar panti sosial sebesar Rp1,5 miliar.
Namun, di tengah proses pembahasan terjadi perubahan nilai anggaran menjadi Rp4,1 miliar.
“Namun ada perubahan di tengah jalan yang itu kami pun di legislatif tidak tahu. Tapi ini sebenarnya informasi yang baik buat kita bersama, karena anggarannya naik menjadi Rp4,1 miliar,” kata Nugroho, Kamis (28/5/2026).
Meski total anggaran meningkat, sejumlah pos justru mengalami penurunan. Anggaran penyediaan alat bantu turun dari Rp122 juta menjadi Rp90 juta.
Selain itu, anggaran pemberian bimbingan fisik, mental, spiritual, dan sosial juga turun dari Rp987 juta menjadi Rp876 juta.
Nugroho menyoroti lonjakan signifikan pada sub kegiatan pemberian bimbingan sosial kepada keluarga penyandang disabilitas terlantar yang naik dari Rp437 juta menjadi Rp3,2 miliar.
“Yang mengagetkan, ini ada sub kegiatan pemberian bimbingan sosial kepada keluarga penyandang disabilitas telantar dan seterusnya, awalnya Rp437 juta menjadi Rp3,2 miliar,” katanya.
Ia mempertanyakan alasan peningkatan anggaran tersebut dan meminta transparansi penggunaan dana agar benar-benar berdampak bagi penyandang disabilitas di Kabupaten Jember.
Nugroho juga mengungkapkan, dari total anggaran rehabilitasi sosial dasar sebesar Rp3,193 miliar, alokasi khusus untuk penyandang disabilitas disebut hanya sebesar Rp38 juta.
“Miris sekali, dari Rp3,2 miliar yang dianggarkan untuk kawan-kawan disabilitas hanya Rp38 juta. Ini bisa kita artikan bersama bagaimana memang kita tidak berpihak kepada kawan-kawan disabilitas,” ujarnya.
Menurut Nugroho, persoalan tersebut perlu menjadi perhatian bersama dalam pembahasan Perubahan APBD Jember 2026.
Ia menilai pembentukan Komisi Disabilitas Daerah Jember penting dilakukan untuk memperkuat pendataan dan penanganan penyandang disabilitas.
Anggota Komisi D lainnya dari Partai Golkar, Muhammad Ahmad Birbik Munajil Hayat, juga mempertanyakan dasar pertimbangan kecilnya alokasi anggaran tersebut.
Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Jember, Muhammad Rizqi Fajri Maulana, menjelaskan kecilnya anggaran tidak hanya terjadi pada program disabilitas, tetapi juga sektor lain akibat pemangkasan anggaran.
“Jadi tidak hanya disabilitas saja yang kecil, semuanya untuk lansia dan sebagainya itu anggarannya untuk pemberian paket sembako kecil,” katanya.
Ia menjelaskan di Dinsos terdapat mekanisme saling membantu antarbidang atau “gendong indit” untuk memenuhi kebutuhan dasar kelompok rentan.
“Jadi kalau Bidang Resos yang memang khusus disabilitas kekurangan stok, biasanya ada
Bidang Jamsos yang berupaya menambah untuk pemenuhan kebutuhan dasar. Memang fokus di DPA kami sementara ini pemenuhan kebutuhan dasar,” jelas Rizqi.
Rizqi menegaskan anggaran Rp38 juta tersebut hanya dialokasikan untuk momentum peringatan Hari Disabilitas Internasional.
“Tapi kalau untuk kebutuhan dasar kelompok tentu ada di bidang Linjamsos yang dialokasikan 100 paket, karena kami masih ada persediaan di tahun kemarin,” katanya.
Sementara itu, anggota Komisi D dari Partai Keadilan Sejahtera, Achmad Dhafir Syah, meminta adanya keberpihakan nyata pemerintah daerah terhadap penyandang disabilitas melalui penganggaran yang memadai.
“Insyaallah dalam satu dua bulan ke depan akan ada pembahasan Perubahan APBD. Tolong betul-betul keberpihakan anggaran untuk teman-teman disabilitas harus jelas. Baik itu yang bersumber dari APBD sendiri ataupun yang bersumber Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau DBHCHT,” katanya.
Dhafir juga meminta program pelatihan kerja dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tidak hanya formalitas, tetapi benar-benar mengakomodasi penyandang disabilitas baik dari sisi peserta maupun besaran anggaran.
Selain itu, ia mengingatkan pelaksanaan pendidikan inklusi di Kabupaten Jember dinilai belum maksimal meski telah diamanatkan dalam Peraturan Daerah tentang Disabilitas.
Sekretaris Komisi D DPRD Jember, Indi Naidha, menilai pengelolaan anggaran menjadi isu yang rawan karena perubahan nilai anggaran kerap tidak diikuti transparansi implementasi program.
“Kita tahu bagaimana sebetulnya anggaran ini seringkali bertambah dan berkurang, namun pelaksanaan dan implementasinya dibuat apa, kita juga kurang tahu,” katanya. [wir/beq]






