Malang (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Malang berencana membangun Alun-Alun Kepanjen di kawasan sekitar Stadion Kanjuruhan.
Proyek yang telah diwacanakan sejak 2007 tersebut diperkirakan membutuhkan anggaran sekitar Rp300 miliar dengan luas lahan mencapai tiga hektare.
Saat ini, Pemkab Malang telah memiliki lahan seluas 1,5 hektare di sisi selatan Stadion Kanjuruhan. Sementara kekurangan lahan direncanakan dipenuhi melalui proses akuisisi atau pembelian lahan milik warga di sekitar lokasi.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang, Abdul Qodir, menilai pembangunan alun-alun tersebut harus dipandang sebagai kebutuhan strategis bagi masa depan Kabupaten Malang, bukan sekadar ruang seremonial.
“Kalau bicara masa depan Kabupaten Malang, maka Alun-Alun Kepanjen jangan hanya dipikir sebagai taman seremonial. Ia harus diposisikan sebagai ruang publik strategis yang menjawab kebutuhan sosial, ekonomi, pendidikan, hingga rekayasa lalu lintas masyarakat modern,” ujar Abdul Qodir, Senin (25/5/2026).
Pria yang akrab disapa Adeng itu menilai lokasi di belakang Stadion Kanjuruhan memiliki nilai strategis yang lebih visioner dibanding konsep alun-alun konvensional.
Menurutnya, kawasan tersebut selama ini kerap mengalami kepadatan kendaraan dan penumpukan massa saat pertandingan Arema digelar. Kehadiran alun-alun dinilai dapat membantu distribusi keramaian sekaligus mengurai konsentrasi massa suporter.
“Ketika pertandingan Arema digelar, kawasan itu selama ini mengalami penumpukan massa dan kemacetan luar biasa. Kehadiran alun-alun di titik tersebut dapat menjadi ruang distribusi keramaian, mengurai konsentrasi massa Aremania, sekaligus membuka akses keluar masuk stadion dari berbagai arah,” katanya.
Adeng menegaskan, konsep alun-alun modern tidak lagi sekadar menjadi ruang terbuka untuk bersantai, melainkan bagian dari instrumen penataan kota jangka panjang.
“Kota modern memang dibangun dengan logika efisiensi, efektivitas, dan manfaat jangka panjang. Kalau lahannya lebih luas, aksesnya lebih terbuka, dan dampaknya lebih besar bagi masyarakat, kenapa harus dipaksa berpikir bahwa alun-alun wajib berada di depan kantor Bupati,” tuturnya.
Ia juga menilai tidak ada aturan hukum yang mewajibkan alun-alun berada di depan kantor pemerintahan. Menurutnya, pola tata kota tersebut merupakan warisan kolonial yang sudah saatnya ditinggalkan.
“Hari ini kita harus berani keluar dari pola pikir warisan penjajah. Kabupaten Malang membutuhkan konsep alun-alun yang membumi kepada rakyat, bukan sekadar melestarikan simbol tata kota kolonial,” tegasnya.
Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang, lanjut Adeng, mendorong agar pembangunan Alun-Alun Kepanjen mengusung konsep modern, terukur, dan memiliki manfaat nyata bagi masyarakat.
Ia mengusulkan agar kawasan tersebut dilengkapi fasilitas pendukung seperti wifi gratis berkecepatan tinggi, ruang belajar terbuka, taman edukasi digital, area diskusi pelajar, hingga ruang kreatif bagi anak muda.
“Kalau stadion adalah jantung sportivitas, maka alun-alun harus menjadi paru-paru intelektual rakyat Kabupaten Malang,” pungkasnya. (ted)






