Malang (beritajatim.com) – Mengantisipasi insiden kekerasan terhadap wisatawan yang sempat viral di medsos beberapa waktu lalu, menjadi pembelajaran berarti bagi pengelola Pantai 3 in 1 yang ada di Dusun Kandangmerak, Desa Sumberbening, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang.
Tak ingin citra negatif muncul, Pengelola Pantai 3 in 1 pun menerapkan aturan bagi seluruh wisatawan ataupun pengunjung.
“Kami menerapkan beberapa aturan setelah kericuhan di Pantai Wediawu beberapa waktu lalu. Dimana kami membuat himbauan untuk pengunjung dan larangan tertentu yang harus dipatuhi bersama,” ungkap Pengelola Pantai 3 in 1, M. Zainul Afkar, Kamis (21/5/2026) malam.
Sebagai informasi, Pantai 3 in 1 merupakan sebutan untuk kawasan wisata yang menggabungkan tiga pantai indah sekaligus dalam satu area wisata. Ketiganya yakni Pantai Banyu Meneng, Pantai Ngentup dan Pantai Selok.
Menurut Zainur atau akrab disapa Pak Inung itu mengaku, puncak pengunjung di Pantai 3 in 1 termasuk Banyu Meneng yakni pada saat weekend dan hari libur.
“Jumlah pengunjung kami di weekend dan liburan biasanya mencapai 1.000 orang. Mayoritas pengunjung ini bermalam dan berasal dari daerah sekitar Malang Raya, banyak juga pengunjung dari Surabaya dan sekitarnya,” tegas Pak Inung.
Menurut Inung, berangkat dari insiden di Pantai Wediawu yang menimbulkan ketakutan pengunjung dan permintaan jaminan keamanan, pihaknya sudah melakukan upaya dengan membuat SOP keselamatan bagi seluruh pengunjung Pantai 3 in 1.
“Ada peraturan dari kami selaku pengelola yang melarang pengunjung membawa senjata tajam, senjata api, dan penggunaan narkoba di area pantai 3 in 1. Termasuk kami sudah memutuskan tidak boleh membawa sound horeg. Melarang sound horeg secara permanen di Pantai 3 in 1 untuk menjaga ketenangan seluruh pengunjung,” ungkapnya.
Inung menjelaskan, pihaknya sudah membuat tiga plang besar
di lokasi strategis untuk mengumumkan larangan dan permintaan maaf apabila sound horeg tidak boleh masuk kawasan pantai 3 in 1.
“Kami berharap pengunjung ikut bekerja sama mematuhi tata tertib selama di pantai. Termasuk tidak membuat konten yang menyinggung kelompok lain selama berada di area wisata, serta melaporkan kejadian yang mengganggu kepada pengelola tempat wisata. Kami selaku
pengelola juga melakukan analisa dan pengawasan lebih ketat agar suasana pantai 3 in 1, tetap tenang dan aman bagi seluruh pengunjung,” tegas Inung.
Masih kata Inung, pihaknya masih memperbolehkan beberapa sound portable jika terdaftar dan membuat acara bersama kelompok masing-masing. Hanya saja, semua sumber suara harus sudah dimatikan total pada jam 23:00 malam setiap harinya.
“Jadi di tempat kami seluruh sound portable harus sudah mati pukul sebelas malam. Aturan tersebut diberlakukan untuk mengurangi gangguan terhadap pengunjung yang ingin beristirahat,” ujarnya.
Inung menambahkan, insiden di Pantai Wediawu Tirtoyudo, harus jadi bahan evaluasi pengelola tempat wisata dimanapun.
“Kami mengambil langkah konkret termasuk tidak boleh ada sound horeg. Hal itu untuk meredam gangguan dan mengembalikan suasana tenang. Pengunjung diminta patuh pada aturan dan melaporkan bila ada pelanggaran, pengelola akan terus memantau dan menyesuaikan kebijakan jika diperlukan,” pungkasnya.
Pantai 3 in 1 sendiri menjadi wisata Pantai di Selatan Malang yang cukup banyak disinggahi wisatawan jika libur hari besar dan weekend. Dengan tarif masuk Rp 15 ribu per orang, tarif parkir di tempat ini cukup terjangkau. Roda dua hanya dikenai tarif parkir Rp 5.000. Roda empat Rp 10.000 dan Roda enam Rp.15.000. Ditempat ini, pengunjung bisa bermalam menggunakan tenda camping sembari menikmati panorama alam tiga pantai yang eksotis sekaligus. (yog/ted)






