Pasuruan (beritajatim.com) – Upaya Pemerintah Kabupaten Pasuruan untuk mengalihfungsikan gedung aset daerah menjadi fasilitas olahraga hingga kini masih tertahan proses perpindahan kantor lembaga penyelenggara pemilu. Pihak KPU menilai usulan lokasi pengganti di wilayah Bangil belum cukup mumpuni untuk menunjang aktivitas administratif serta penyimpanan aset lembaga yang sangat banyak.
Keterbatasan ruang penyimpanan menjadi kendala utama karena gedung yang ditawarkan memiliki kapasitas yang jauh lebih kecil dibandingkan kebutuhan logistik pemilu. Meskipun mendukung rencana pemerintah, pihak KPU tetap memprioritaskan kelayakan tempat kerja demi kelancaran tugas-tugas kelembagaan di masa mendatang.
“Kami sudah menyurati pemerintah daerah dan tim teknis juga sudah menghitung bahwa lokasi tersebut memang belum memadai,” ujar Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Ainul Yaqin. Ia menekankan pentingnya ketersediaan area yang luas agar seluruh inventaris negara dapat terjaga dengan aman dan representatif.
Di sisi lain, pihak legislatif mendorong agar pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas terkait penyediaan kantor pengganti yang sesuai standar. Penuntasan masalah relokasi ini dianggap mendesak agar rencana pembangunan wisma atlet yang terintegrasi dengan pengembangan prestasi olahraga daerah tidak terus terbengkalai.
“Ini justru momentum yang tepat untuk berbenah agar kepentingan infrastruktur olahraga dan operasional KPU sama-sama terakomodasi,” kata Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Rudi Hartono. Menurutnya, ketersediaan wisma atlet sangat krusial untuk mendukung visi pemerintah dalam memajukan sepak bola lokal dan cabang olahraga lainnya.
DPRD berharap pemerintah kabupaten segera melakukan evaluasi ulang terhadap daftar aset gedung yang sekiranya bisa difungsikan sebagai kantor KPU yang layak. Keterlambatan dalam mengambil keputusan dikhawatirkan akan mengganggu jadwal pembangunan fasilitas publik yang sudah direncanakan dalam jangka panjang.
“Konsekuensinya, pemerintah harus segera mencarikan tempat yang layak agar pemanfaatan aset untuk rumah atlet bisa berjalan,” tambah Rudi. Sinergi antara pemenuhan kebutuhan sarana olahraga dan pelayanan penyelenggara pemilu menjadi fokus utama agar tidak ada pihak yang dirugikan.
Saat ini, koordinasi antarinstansi masih terus dilakukan guna mencari jalan tengah terbaik terkait penggunaan aset daerah tersebut. Pemerintah daerah diharapkan mampu memberikan kepastian lokasi dalam waktu dekat agar proses alih fungsi gedung aset tersebut dapat segera dimulai. (ada/kun)






