Magetan (Beritajatim.com) — Proses penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPRD Magetan mulai berjalan menyusul ketua DPRD yang saat ini berstatus berhalangan sementara. DPRD Magetan memastikan tahapan administrasi dan mekanisme pengisian jabatan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Plt Sekretaris DPRD Magetan, Yok Sujarwadi, menjelaskan langkah awal telah dilakukan melalui musyawarah unsur pimpinan DPRD. Hasilnya, salah satu pimpinan DPRD ditunjuk sebagai Plt Ketua DPRD Magetan untuk sementara waktu.
Menurutnya, penunjukan tersebut menjadi tahap awal sebelum adanya usulan resmi dari partai politik asal ketua DPRD definitif.
“Pimpinan DPRD kemarin sudah bermusyawarah dan menunjuk salah satu pimpinan menjadi Plt Ketua DPRD Magetan,” ujar Yok.
Ia menerangkan, setelah penunjukan sementara itu, DPRD akan menghitung masa 30 hari kerja. Jika dihitung dari waktu penetapan awal, batas waktu tersebut diperkirakan jatuh pada 9 Juni 2026.
Setelah melewati masa 30 hari kerja, kewenangan pengusulan Plt Ketua DPRD berada di tangan partai politik yang bersangkutan, yakni PKB. Partai nantinya mengusulkan salah satu anggota Fraksi PKB DPRD Magetan untuk menjadi Plt Ketua DPRD.
Usulan tersebut kemudian diumumkan dalam rapat paripurna DPRD dan ditetapkan melalui keputusan DPRD sebelum diajukan kepada Bupati Magetan untuk diteruskan ke Gubernur Jawa Timur.
“Setelah itu disampaikan ke bupati untuk diteruskan ke gubernur,” katanya.
Yok menegaskan, status pelaksana tugas akan tetap melekat hingga proses hukum terhadap ketua DPRD yang berhalangan sementara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Artinya, selama masih ada proses hukum berjalan, termasuk kemungkinan banding maupun kasasi, jabatan ketua DPRD tetap diisi oleh pelaksana tugas dari partai yang sama, yakni PKB.
“Kalau seluruh proses hukumnya sudah selesai dan berkekuatan hukum tetap, baru nantinya berubah menjadi ketua definitif,” jelasnya. [fiq/aje]






