RINGKASAN BERITA:
- Jemaah haji Indonesia diberikan kebebasan memilih lokasi penyembelihan hewan dam sesuai ketetapan fatwa yang diyakini.
- MUI mengharuskan penyembelihan di Tanah Haram via Adahi, sementara Kemenhaj dan Muhammadiyah membolehkan di Tanah Air.
- Otoritas menegaskan kedua fatwa merupakan hasil ijtihad ulama yang sah dan tidak boleh dibenturkan hingga membingungkan umat.
- Pembayaran dam di Tanah Haram difasilitasi resmi melalui platform Adahi dengan tarif flat sebesar 720 Riyal Saudi.
Makkah (beritajatim.com) – Jemaah haji Indonesia yang melaksanakan haji Tamattu’ dan Qiran pada operasional Haji 1447 H/2026 M diberikan keleluasaan penuh untuk memilih lokasi penyembelihan hewan dam (denda) sesuai dengan fatwa keagamaan yang mereka yakini.
Pilihan tersebut mengakomodasi adanya perbedaan pandangan hukum antara Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharuskan pemotongan di Tanah Haram, serta edaran Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI dan Muhammadiyah yang membolehkan eksekusi dam di Tanah Air.
Wartawan beritajatim.com, Muhammad Isnan yang tergabung dalam Media Center Haji (MCH) Kemenhaj RI melaporkan dari Arab Saudi, kepastian regulasi yang fleksibel ini sengaja ditekankan demi menjaga kekhusyukan dan ketenangan ibadah jemaah.
Terlebih, pergerakan jemaah nasional kini sudah mulai terkonsentrasi di Makkah untuk bersiap menghadapi fase puncak Armuzna di tengah paparan suhu menyengat yang berkisar antara 42 hingga 43 derajat Celsius.
Polemik ini mencuat kembali setelah MUI mengangkat Fatwa Nomor 41 Tahun 2011 tentang Penyembelihan Hewan Dam atas Haji Tamattu’ di Luar Tanah Haram. Fatwa tersebut menyatakan penyembelihan di luar Tanah Haram hukumnya tidak sah. Sementara di sisi lain, Kemenhaj meluncurkan edaran yang memberikan opsi penyembelihan dan distribusi di Indonesia, sejalan dengan fatwa yang diterbitkan oleh Ormas Muhammadiyah.
Menyikapi Dua Pandangan Ijtihad Secara Bijak
Musyrif Diny Kemenhaj RI, Buya Gusrijal, menjelaskan bahwa keberadaan dua payung hukum ini tidak perlu diperdebatkan secara kusir di kalangan akar rumput. Menurut ulama yang juga menjabat sebagai Ketua MUI bidang Fatwa Metodologi tersebut, esensi dari kedua produk hukum tersebut sebenarnya saling melengkapi kebutuhan jemaah yang memiliki latar belakang guru spiritual berbeda.
“Sebenarnya dua fatwa ini boleh dikatakan tidak berhadapan secara penuh. Karena fatwa yang satu membolehkan (di tanah air), tidak mengharuskan. Yang satu lagi mengharuskan di tanah haram,” terangnya saat ditemui di Makkah, Jumat (15/5/2026).
Gusrijal menambahkan bahwa tugas utama pembimbing ibadah atau Musyrif Diny di Arab Saudi adalah mengayomi kedua kelompok jemaah tersebut tanpa melakukan penggiringan argumentasi fiqih yang justru memicu kebingungan baru bagi umat.
“Manapun fatwa yang mereka pilih, itu adalah pilihan hati mereka. Mana yang membuat mereka tenang dan damai sesuai dengan guru yang memberikan fatwa kepada mereka. Itu sikap kita,” jelasnya.
Bagi jemaah haji, termasuk rombongan besar asal Kabupaten/Kota di Jawa Timur yang memilih mengikuti fatwa MUI, Kemenhaj telah menyediakan saluran legal melalui Adahi Project yang terintegrasi dengan Nusuk Masar dengan biaya flat sebesar 720 Riyal Saudi (SAR). Langkah ini diambil guna memitigasi maraknya calo atau transaksi non-prosedural di luar sistem resmi yang rawan penipuan.
Di saat yang bersamaan, pihak Musyrif Diny juga berkomitmen melindungi jemaah yang mantap memilih penyembelihan di tanah air. Petugas akan memastikan bahwa lembaga-lembaga domestik yang ditunjuk jemaah benar-benar memiliki rekam jejak terpercaya, akuntabel, dan transparan dalam mendistribusikan daging kurban kepada masyarakat yang membutuhkan di Indonesia.
“Padahal posisinya keduanya sama-sama berijtihad. Dan kita tahu, ijtihad tidak bisa dibatalkan dengan ijtihad yang sama,” ucap Gusrijal.
“Ini fatwa Maelis Ulama, siapa yang nyaman dengan itu, amalkan. Dan ini fatwa lembaga-lembaga keumatan lainnya, di situ ada di Indonesia, mereka juga selama ini telah berfatwa,” imbuhnya. [ian/MCH]






