Ringkasan Berita:
- PA Kraksaan menerima 16 permohonan dispensasi kawin selama Januari-April 2026.
- Mayoritas pengajuan dipicu kehamilan di luar nikah dan kekhawatiran orang tua soal pergaulan bebas.
- Budaya menikah muda masih memengaruhi praktik pernikahan dini di sejumlah wilayah.
- Pengadilan menegaskan tidak semua permohonan dispensasi otomatis dikabulkan.
Probolinggo (beritajatim.com) – Praktik pernikahan dini di Kabupaten Probolinggo masih terus terjadi meski aturan negara melarang pernikahan bagi pasangan berusia di bawah 19 tahun. Sejumlah remaja tetap mengajukan pernikahan melalui jalur dispensasi kawin ke Pengadilan Agama Kraksaan.
Sepanjang Januari hingga April 2026, tercatat sebanyak 16 permohonan dispensasi kawin masuk ke PA Kraksaan. Dari jumlah tersebut, tujuh perkara telah diputus, sementara sisanya masih menjalani proses persidangan.
Panitera Muda Hukum PA Kraksaan, Faruq, mengatakan mayoritas pengajuan dispensasi kawin masih dipicu persoalan yang sama seperti tahun-tahun sebelumnya.
“Ada yang karena sudah hamil duluan, ada juga karena orang tua takut anaknya kebablasan saat pacaran,” ujarnya.
Menurut Faruq, pasangan yang belum memenuhi batas usia minimal menikah sesuai ketentuan tetap harus mengajukan dispensasi kawin agar pernikahan mereka bisa diakui secara hukum.
“Kalau usia belum memenuhi syarat, maka harus meminta dispensasi kawin ke pengadilan,” katanya.
Ia menjelaskan, fenomena pernikahan dini di sejumlah wilayah Kabupaten Probolinggo juga dipengaruhi faktor lingkungan dan budaya masyarakat yang masih menganggap menikah muda sebagai solusi untuk menghindari pergaulan bebas.
Bahkan, sebagian orang tua disebut memilih menikahkan anaknya lebih cepat karena khawatir terjadi kawin lari maupun kehamilan di luar nikah.
“Alasannya hampir selalu sama setiap tahun. Faktor lingkungan dan pergaulan masih mendominasi,” terangnya.
Meski demikian, PA Kraksaan menegaskan tidak seluruh permohonan dispensasi kawin otomatis dikabulkan. Hakim tetap mempertimbangkan berbagai aspek sebelum mengambil keputusan, mulai dari kesiapan mental calon pasangan hingga kondisi ekonomi keluarga.
Menurut Faruq, pernikahan usia dini bukan perkara sederhana karena pasangan muda harus siap menghadapi tanggung jawab rumah tangga dan peran sebagai orang tua di masa depan.
“Pernikahan itu bukan hanya soal cinta, tapi juga kesiapan mental, tanggung jawab, dan masa depan rumah tangga,” pungkasnya. [rap/beq]






